Perkara Dugaan Korupsi RS Batua Mulai Disidang Pekan Depan

Rabu, 26 Januari 2022 - 23:21 WIB
loading...
Perkara Dugaan Korupsi...
Sidang perkara dugaan korupsi Rumah Sakit Batua Makassar telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. 13 terdakwa bakal disidang pekan depan. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sidang perkara dugaan korupsi Rumah Sakit Batua Makassar telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. 13 terdakwa bakal disidang pekan depan.

"Sudah ada itu. Konfirmasi dari majelis (hakim) setelah saya tanyakan jadwalnya hari Senin tanggal 31 Januari 2022," kata Humas PN Makassar, Sibali melalui sambungan telepon, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: 9 Jaksa Bakal Kawal Sidang RS Batua Makassar

Dia menjelaskan, ada dua ketua majelis hakim yang berbeda menyidangkan perkara dugaan korupsi ini. Untuk perkara 05 sampai dengan 11, akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf Karim.

Dua hakim anggotanya adalah Farid Hidayat Sopamena dan Yohanes Marthen. Sementara untuk perkara 12 sampai dengan 17, akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Farid Hidayat Sopamena.

Dua hakim anggotanya adalah, Muhammad Yusuf Karim dan Yohanes Marthen. Panitera pengganti, masing-masing adalah Fauzan Anshari, Andi Yakop, Widyawati dan Darmawati. Sementara koordinator tim jaksa penuntut umum adalah Adnan Hamzah.

Jadwal sidang perdana untuk 13 terdakwa juga sudah teregistrasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. Perkara bernomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN MKS. Surat dilimpahkan oleh Kejari Makassar, Senin, 17 Januari 2022.

Merujuk dalam berkas dakwaan, JPU menggunakan dua dakwaan. Pertama dakwaan primair tentang perbuatan terdakwa yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan subsidairnya adalah, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus RS Batua Dilimpahkan, 13 Tersangka Tetap Ditahan di Rutan Polda



Diberitakan sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar Syamsurezki menjelaskan ada sembilan jaksa yang bakal mengawal sidang perkara yang merugikan negara puluhan miliar ini.

"Dari Kejari tiga orang jaksa, dari Kejati enam orang jaksa , jadi total sembilan jaksa. Sekarang masih menunggu penetapan jadwal sidang," kata Syamsurezki beberapa waktu lalu.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuasa Hukum Jokowi:...
Kuasa Hukum Jokowi: Saksi Penggugat justru Perkuat Bukti Keaslian Ijazah di Persidangan
1.082 Polisi Dikerahkan...
1.082 Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat
Selebgram Isa Zega Lempar...
Selebgram Isa Zega Lempar Senyum saat Jalani Sidang Perdana di PN Kepanjen Malang
Pergantian Ketua PN...
Pergantian Ketua PN Gunung Sugih, Ennierlia Diminta Tegak Lurus terkait Dugaan Kriminalisasi Lansia
Muller Bersaudara Segera...
Muller Bersaudara Segera Diadili di PN Bandung dalam Kasus Dago Elos
Tahanan Kabur usai Divonis...
Tahanan Kabur usai Divonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun Jambi
Hadiri Sidang Kasus...
Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Ungkap Habis Jalani Operasi Keempat
Cerita Saksi Sidang...
Cerita Saksi Sidang Pemerasan K3, Diberi Uang Rp1 Juta untuk Buka Rekening
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Jalani Persidangan
Rekomendasi
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Bawakan Lagu Goal, Lisa...
Bawakan Lagu 'Goal', Lisa BLACKPINK Buka Piala Dunia 2026 dengan Penampilan Spektakuler
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Berita Terkini
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved