Polisi Sebut Kurir Ganja di Depok Dapat Upah Rp1 Juta/Kg

Rabu, 26 Januari 2022 - 18:35 WIB
loading...
Polisi Sebut Kurir Ganja...
S alias A (24), kurir narkoba yang diciduk Polres Depok karena membawa ganja 17 kg mendapatkan upah Rp1 juta per kilogram.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
JAKARTA - S alias A (24), kurir narkoba yang diciduk Polres Depok karena membawa ganja 17 kg mendapatkan upah Rp1 juta per kilogram. Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lain berinisial A dan B.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, S adalah kurir yang diminta untuk mengantar pesanan pada pembeli. Dari tiap kilogram ganja yang diantar, dia mendapat upah Rp1 juta.

“Tersangka mendapatkan upah Rp1 juta per kilogram. Jadi kalau 17 kg mendapat Rp17 juta,” kata Zulpan di Depok, Rabu (26/1/2022). Dia menuturkan, modus yang dilakukan yaitu dengan meletakkan ganja di tempat sepi.

S tidak bertemu dengan pembelinya. Modus tempel ini dilakukan S untuk menghindari intaian petugas. “Antara penerima dan pengirim itu tidak bertemu. Barang itu dikirim di suatu tempat sesuai dengan perjanjian. Itu sudah ada dalam pembicaraan mereka,” tuturnya.

Biasanya transaksi dilakukan malam hari untuk mencegah incaran petugas. Zulpan melanjutkan, S diamankan di kawasan Cipayung. Baca: Polisi Ringkus Kurir dan Sita Barang Bukti 17 Kg Ganja

"Masih ada dua orang yang menjadi buronan yaitu A dan B. Dua orang ini yang mengendalikan peredaran ganja tersebut," ujarnya. S menjadi kurir dan penerima narkotika bukan pertama kali.

Pada November 2021 lalu, dia menerima narkotika jenis sabu 500 gram dan kemudian pada Januari menerima ganja 17 kg. Atas perbuatannya, S dijerat UU Narkotika Nomor 35/2009 Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Nasib Gugatan Praperadilan...
Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya
Rekomendasi
Japan-ASEAN Startup...
Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026, Danamon Dukung Pertumbuhan Startup RI
SIG Catat Penjualan...
SIG Catat Penjualan Semen 15 Juta Ton hingga Mei 2026
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 17: Mila Kembali Menempati Rumahnya Bersama Adit, Elin dan Hasna Berusaha Membangkitkan Semangatnya
Berita Terkini
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved