Arus mudik, 2 orang meninggal di Tana Toraja

Senin, 27 Agustus 2012 - 22:45 WIB
Arus mudik, 2 orang meninggal di Tana Toraja
Arus mudik, 2 orang meninggal di Tana Toraja
A A A
Sindonews.com - Selama arus mudik dan arus lebaran, dua orang tewas di jalan akibat kecelakaan lalulintas (lakalantas) di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Kepala Satuan Laluluntas (Kasat Lantas) Polres Tana Toraja, AKP Hartati mengatakan, selama H-7 hingga H+7 Idul Fitri 1433 Hijriah, ada empat kasus lakalantas yang melibatkan pengendara roda dua dan roda empat. Satu kasus lakalantas terjadi di poros Makale-Rantepao, satu kasus di poros Mebali-Salubarani (Tana Toraja) dan dua kasus di poros Rantepao-Pasele (Toraja Utara).

Menurutnya, kasus lakalantas di poros Mebali-Salubarani menyebabkan dua pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara, kasus lakalantas di poros Makale-Rantepao dan poros Rantepao-Pasele menyebabkan dua korban mengalami luka-luka. Jumlah kerugian materil akibat lakalantas selama arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1433 Hijriah diperkirakan mencapai belasan juta rupiah.

“Ada dua korban meninggal dunia dan dua korban luka-luka akibat lakalantas selama arus mudik dan arus balik lebaran tahun ini,” kata Hartati di Mapolres Tana Toraja Senin (27/8/2012).

Dia menjelaskan, selama pelaksanaan operasi ketupat lipu 2012 mulai 10-26 Agustus 2012, jumlah pelanggaran lalulintas sebanyak 158 kasus yang terjadi di kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Jenis pelanggaran bervariasi seperti tidak menggunakan helm standar hingga dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM tidak lengkap.

“Pelanggaran lalulintas selama operasi ketupat didominasi pengendara roda dua. Pelanggaran pada umumnya terjadi di poros Makale-Rantepao,” jelasnya.

Perwira pertama Polri itu mengatakan, usai pelaksanaan operasi ketupat lipu 2012, pihaknya akan tetap melakukan operasi rutin guna menekan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Tana Toraja. Dirinya menghimbau kepada para pengendara roda dua dan roda empat agar tetap menaati rambu-rambu lalulintas serta menggunakan helm standar dan kelengkapan kendaraan standar. Sebab, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi para pengendara yang melanggar aturan berlalulintas.

“Pengendara yang tidak menaati aturan lalulintas akan kami proses sesuai jenis pelanggaran yang mereka lakukan,” tegasnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0319 seconds (0.1#10.140)