Korupsi Dana BOS SMKN 53, Kontraktor Ini Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 26 Januari 2022 - 10:54 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap dua kontraktor di korupsi dana BOS SMKN 53. Foto/MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat kembali menetapkan dua tersangka baru atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta.
Kedua tersangka tersebut berasal dari pihak swasta. Pertama yakni DA selaku Direktur Utama CV Dian Vertikal, kedua BH selaku Direktur Utama CV Zona International People.Sebelumnya, mantan kepala sekolah dan staf Sudin Pendidikan Jakbar juga sudah dijadikan tersangka dan ditahan.
”Dari hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta sidang juga, kedua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Selasa (25/1/2022). Baca juga: Usut Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Kejaksaan Periksa 4 Saksi
Dwi menjelaskan, modus dua tersangka dalam kasus tersebut adalah menyiapkan rekening rekanan serta surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pencairan. Bahkan, mereka menyiapkan SPJ fiktif.
”Tugas dua orang ini adalah menyiapkan SPJ fiktif kemudian menyerahkan uang cash tersebut yang telah ditransfer ke rekening rekanan tersebut ke pihak sekolah dalam hal ini terdakwa W dan MF,” ungkapnya. Baca juga: Terlibat Korupsi, Pejabat PUPR Polman dan Direktur CV Zam-Zam 2 Ditahan Kejaksaan
Dari perbuatan materiil kedua orang tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. Kedua tersangka, kata Dwi, sudah ditahanan di Rumah Tahanan kelas I Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan untuk memudahkan dalam rangka penyidikan.
Terhadap tersangka, Kejari menjerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahub 2021 juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.
Kedua tersangka tersebut berasal dari pihak swasta. Pertama yakni DA selaku Direktur Utama CV Dian Vertikal, kedua BH selaku Direktur Utama CV Zona International People.Sebelumnya, mantan kepala sekolah dan staf Sudin Pendidikan Jakbar juga sudah dijadikan tersangka dan ditahan.
”Dari hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta sidang juga, kedua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Selasa (25/1/2022). Baca juga: Usut Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Kejaksaan Periksa 4 Saksi
Dwi menjelaskan, modus dua tersangka dalam kasus tersebut adalah menyiapkan rekening rekanan serta surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pencairan. Bahkan, mereka menyiapkan SPJ fiktif.
”Tugas dua orang ini adalah menyiapkan SPJ fiktif kemudian menyerahkan uang cash tersebut yang telah ditransfer ke rekening rekanan tersebut ke pihak sekolah dalam hal ini terdakwa W dan MF,” ungkapnya. Baca juga: Terlibat Korupsi, Pejabat PUPR Polman dan Direktur CV Zam-Zam 2 Ditahan Kejaksaan
Dari perbuatan materiil kedua orang tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. Kedua tersangka, kata Dwi, sudah ditahanan di Rumah Tahanan kelas I Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan untuk memudahkan dalam rangka penyidikan.
Terhadap tersangka, Kejari menjerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahub 2021 juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.
Lihat Juga :