Korupsi Dana BOS SMKN 53, Kontraktor Ini Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 26 Januari 2022 - 10:54 WIB
loading...
Korupsi Dana BOS SMKN...
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap dua kontraktor di korupsi dana BOS SMKN 53. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat kembali menetapkan dua tersangka baru atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta.

Kedua tersangka tersebut berasal dari pihak swasta. Pertama yakni DA selaku Direktur Utama CV Dian Vertikal, kedua BH selaku Direktur Utama CV Zona International People.Sebelumnya, mantan kepala sekolah dan staf Sudin Pendidikan Jakbar juga sudah dijadikan tersangka dan ditahan.

”Dari hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta sidang juga, kedua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Selasa (25/1/2022). Baca juga: Usut Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Kejaksaan Periksa 4 Saksi

Dwi menjelaskan, modus dua tersangka dalam kasus tersebut adalah menyiapkan rekening rekanan serta surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pencairan. Bahkan, mereka menyiapkan SPJ fiktif.

”Tugas dua orang ini adalah menyiapkan SPJ fiktif kemudian menyerahkan uang cash tersebut yang telah ditransfer ke rekening rekanan tersebut ke pihak sekolah dalam hal ini terdakwa W dan MF,” ungkapnya. Baca juga: Terlibat Korupsi, Pejabat PUPR Polman dan Direktur CV Zam-Zam 2 Ditahan Kejaksaan

Dari perbuatan materiil kedua orang tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. Kedua tersangka, kata Dwi, sudah ditahanan di Rumah Tahanan kelas I Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan untuk memudahkan dalam rangka penyidikan.

Terhadap tersangka, Kejari menjerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahub 2021 juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Rekomendasi
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved