Risma Terbitkan Perwali Tatanan Normal Baru, Apa Saja Isinya?

Kamis, 11 Juni 2020 - 19:57 WIB
loading...
Risma Terbitkan Perwali...
Walikota Surabaya Tri Rismaharini.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020. Perwali itu mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, wali kota memberikan kepercayaan kepada masyarakat menuju new normal.

Dalam perwali tersebut berisi protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat. “Semuanya diatur, mulai dari individu, keluarga, lingkungan, hingga terbesar di tempat usaha, perusahaan, pabrik dan sebagainya,” kata Irvan, Kamis (11/6/2020).

Ia melanjutkan, dalam Perwali itu ada 12 poin yang dijelaskan mengenai protokol-protokol kesehatan yang harus diterapkan. Pertama, mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren.

Kedua, diatur mengenai kegiatan bekerja di tempat kerja. Ketiga, kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kelima, kegiatan di restoran, rumah makan, kafe, warung dan usaha sejenis. Sementara keenam, kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.

Sedangkan di poin ketujuh, Irvan menyebut, diatur protokol kesehatan kegiatan di pasar rakyat. Kemudian kedelapan, kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun. Lalu poin kesembilan, kegiatan di tempat konstruksi.

Kesepuluh, kegiatan di tempat hiburan. Kesebelas, kegiatan sosial dan budaya. Sedangkan keduabelas, diatur mengenai kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

“Ada 12 (poin) yang diterangkan, mulai dari tempat pendidikan, termasuk mengatur mal, pertokoan, tempat kerja, mengatur pasar dan hampir semua. Ini lebih detail dari SE (Surat Edaran) kemarin dan lebih mengikat karena ada sanksi di situ,” ungkapnya.

Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini menambahkan, dalam Perwali itu juga terdapat sanksi tegas yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar. Mulai sanksi berupa teguran ringan, penyitaan KTP, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksinya ada semua dalam Perwali ini dan mengikat pelaku usaha atau badan usaha. Jadi ketika ada orang melanggar bisa dikenakan sanksi,” ucapnya.

Dalam Perwali ini, katanya, ada titik berat kepada setiap pelaku atau badan usaha, tempat kerja dan kantor pemerintahan, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 dengan SK yang dibuat oleh pimpinan masing-masing. Makanya, dia meminta semua kantor pemerintahan yang ada di Surabaya, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 ini.

“Jadi setiap tempat usaha, setiap tempat kerja, atau badan usaha, mereka harus memiliki Satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatan dengan tegas,” katanya.

Namun demikian, Irvan menyatakan bahwa penindakan protokol kesehatan ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada aparat berwenang. Sebab, dalam Perwali juga dijelaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan upaya menertibkan masyarakat di lingkungannya masing-masing.

“Protokol kita berikan sesuai Perwali dan tidak bisa menggantungkan kepada aparat, Linmas, Satpol PP, Polisi, dan TNI, tapi harus diatur oleh setiap badan usaha atau pelaku usaha sendiri. Jadi itu yang diminta Ibu Wali Kota,” jelasnya.

Menurutnya, sanksi yang diterapkan dalam Perwali ini berbeda saat penerapan PSBB. Ketika PSBB, sanksi langsung diberikan kepada setiap individu atau masyarakat yang melanggar.

Namun begitu, dalam tatanan normal baru ini, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya sesuai bidang tugasnya akan terjun bersama TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas untuk memastikan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Perwali ini.

“Dilihat di tempat usaha itu apakah sudah ada protokolnya atau belum. Nah, ketika itu belum maka dilakukan teguran serta tahapan-tahapan lebih lanjut sesuai dengan Perwali dan itu akan ada timeline selama 14 hari,” katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1804 seconds (0.1#10.140)