Sangkal WNA Kuldeep Singh, Imigrasi Jakut: Bukan Hanya Overstay, tapi Sudah Illegal Stay

Selasa, 25 Januari 2022 - 21:39 WIB
loading...
A A A
Di samping itu, Permenkumham No 11 Tahun 2020 telah berakhir dan dianggap sudah tidak sesuai perkembangan kebijakan nasional sehingga digantikan dengan Permenkumham No 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru yang ditandatangani pada 29 September 2020.
Baca juga: Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian, Ini Pesan Menkumham

Namun, terhitung sejak September 2020 hingga 14 September 2021, Kuldeep Singh dengan sengaja tinggal secara ilegal di Indonesia dikarenakan masa berlaku paspor yang berakhir pada 23 Maret 2019 dan tidak melakukan penggantian paspor, padahal seperti yang kita ketahui terdapat kedutaan besar India di Jakarta. Inilah yang mendasari Kuldeep Singh dengan sadar dan sengaja tidak memperpanjang paspor miliknya dan kurun waktu ini terjadi sebelum pandemi Covid-19.

Selain itu, Kuldeep Singh juga tidak pernah memiliki itikad baik untuk melaporkan keberadaannya di Indonesia kepada Kantor Imigrasi setempat. Kuldeep Singh diamankan oleh petugas Imigrasi Jakarta Utara pada 14 September 2021 di sebuah apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Kuldeep Singh diamankan saat berkegiatan dan bertempat tinggal di wilayah Jakarta Utara sehingga sudah menjadi kewajiban dari Kanim Jakarta Utara yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan sesuai lokus wilayah kerja. Sebagai contoh, kalau ada WNI memiliki KTP Jawa Timur melakukan kejahatan tindak pidana di Jakarta. Apakah harus APH dari Jawa Timur yang melakukan penyidikan di Jakarta?” ujar Bong Bong Prakoso.

Imigrasi Jakut menyampaikan bahwa Penasehat Hukum telah melakukan upaya Praperadilan terkait rangkaian Penyidikan Kuldeep Singh dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebagai Termohon. Namun, berdasarkan putusan Praperadilan Nomor 17/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 12 Januari 2021, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dianggap gugur serta kerugian materil dan inmateril yang diajukan pemohon tidak disetujui.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Janta Kecoa Jadi...
Partai Janta Kecoa Jadi Inspirasi bagi Gen Z di Seluruh Dunia
Gerakan Protes Gen Z...
Gerakan Protes Gen Z Guncang Ibu Kota India: Aku Seekor Kecoak!
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Rekomendasi
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar, Baskara Putra Mengeluh Harga Alat Musik Naik
Berita Terkini
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved