Sangkal WNA Kuldeep Singh, Imigrasi Jakut: Bukan Hanya Overstay, tapi Sudah Illegal Stay

Selasa, 25 Januari 2022 - 21:39 WIB
loading...
A A A
Di samping itu, Permenkumham No 11 Tahun 2020 telah berakhir dan dianggap sudah tidak sesuai perkembangan kebijakan nasional sehingga digantikan dengan Permenkumham No 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru yang ditandatangani pada 29 September 2020.
Baca juga: Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian, Ini Pesan Menkumham

Namun, terhitung sejak September 2020 hingga 14 September 2021, Kuldeep Singh dengan sengaja tinggal secara ilegal di Indonesia dikarenakan masa berlaku paspor yang berakhir pada 23 Maret 2019 dan tidak melakukan penggantian paspor, padahal seperti yang kita ketahui terdapat kedutaan besar India di Jakarta. Inilah yang mendasari Kuldeep Singh dengan sadar dan sengaja tidak memperpanjang paspor miliknya dan kurun waktu ini terjadi sebelum pandemi Covid-19.

Selain itu, Kuldeep Singh juga tidak pernah memiliki itikad baik untuk melaporkan keberadaannya di Indonesia kepada Kantor Imigrasi setempat. Kuldeep Singh diamankan oleh petugas Imigrasi Jakarta Utara pada 14 September 2021 di sebuah apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Kuldeep Singh diamankan saat berkegiatan dan bertempat tinggal di wilayah Jakarta Utara sehingga sudah menjadi kewajiban dari Kanim Jakarta Utara yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan sesuai lokus wilayah kerja. Sebagai contoh, kalau ada WNI memiliki KTP Jawa Timur melakukan kejahatan tindak pidana di Jakarta. Apakah harus APH dari Jawa Timur yang melakukan penyidikan di Jakarta?” ujar Bong Bong Prakoso.

Imigrasi Jakut menyampaikan bahwa Penasehat Hukum telah melakukan upaya Praperadilan terkait rangkaian Penyidikan Kuldeep Singh dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebagai Termohon. Namun, berdasarkan putusan Praperadilan Nomor 17/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 12 Januari 2021, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dianggap gugur serta kerugian materil dan inmateril yang diajukan pemohon tidak disetujui.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendukung Partai Kecoa...
Pendukung Partai Kecoa Kembali Turun ke Jalan, Apa yang Dituntut?
Warga India Gila Emas,...
Warga India 'Gila' Emas, Perusahaan Gadai Rusia Bidik Pasar Rp89.038 Triliun
Mantan Pasukan Khusus...
Mantan Pasukan Khusus AS Bawa Paspor China Ini Ditangkap di Perbatasan Nepal dan India, Siapa Jordan Brown?
Rekomendasi
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved