Sangkal WNA Kuldeep Singh, Imigrasi Jakut: Bukan Hanya Overstay, tapi Sudah Illegal Stay
Selasa, 25 Januari 2022 - 21:39 WIB
loading...
A
A
A
Di samping itu, Permenkumham No 11 Tahun 2020 telah berakhir dan dianggap sudah tidak sesuai perkembangan kebijakan nasional sehingga digantikan dengan Permenkumham No 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru yang ditandatangani pada 29 September 2020.
Baca juga: Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian, Ini Pesan Menkumham
Namun, terhitung sejak September 2020 hingga 14 September 2021, Kuldeep Singh dengan sengaja tinggal secara ilegal di Indonesia dikarenakan masa berlaku paspor yang berakhir pada 23 Maret 2019 dan tidak melakukan penggantian paspor, padahal seperti yang kita ketahui terdapat kedutaan besar India di Jakarta. Inilah yang mendasari Kuldeep Singh dengan sadar dan sengaja tidak memperpanjang paspor miliknya dan kurun waktu ini terjadi sebelum pandemi Covid-19.
Selain itu, Kuldeep Singh juga tidak pernah memiliki itikad baik untuk melaporkan keberadaannya di Indonesia kepada Kantor Imigrasi setempat. Kuldeep Singh diamankan oleh petugas Imigrasi Jakarta Utara pada 14 September 2021 di sebuah apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kuldeep Singh diamankan saat berkegiatan dan bertempat tinggal di wilayah Jakarta Utara sehingga sudah menjadi kewajiban dari Kanim Jakarta Utara yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan sesuai lokus wilayah kerja. Sebagai contoh, kalau ada WNI memiliki KTP Jawa Timur melakukan kejahatan tindak pidana di Jakarta. Apakah harus APH dari Jawa Timur yang melakukan penyidikan di Jakarta?” ujar Bong Bong Prakoso.
Imigrasi Jakut menyampaikan bahwa Penasehat Hukum telah melakukan upaya Praperadilan terkait rangkaian Penyidikan Kuldeep Singh dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebagai Termohon. Namun, berdasarkan putusan Praperadilan Nomor 17/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 12 Januari 2021, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dianggap gugur serta kerugian materil dan inmateril yang diajukan pemohon tidak disetujui.
Baca juga: Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian, Ini Pesan Menkumham
Namun, terhitung sejak September 2020 hingga 14 September 2021, Kuldeep Singh dengan sengaja tinggal secara ilegal di Indonesia dikarenakan masa berlaku paspor yang berakhir pada 23 Maret 2019 dan tidak melakukan penggantian paspor, padahal seperti yang kita ketahui terdapat kedutaan besar India di Jakarta. Inilah yang mendasari Kuldeep Singh dengan sadar dan sengaja tidak memperpanjang paspor miliknya dan kurun waktu ini terjadi sebelum pandemi Covid-19.
Selain itu, Kuldeep Singh juga tidak pernah memiliki itikad baik untuk melaporkan keberadaannya di Indonesia kepada Kantor Imigrasi setempat. Kuldeep Singh diamankan oleh petugas Imigrasi Jakarta Utara pada 14 September 2021 di sebuah apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kuldeep Singh diamankan saat berkegiatan dan bertempat tinggal di wilayah Jakarta Utara sehingga sudah menjadi kewajiban dari Kanim Jakarta Utara yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan sesuai lokus wilayah kerja. Sebagai contoh, kalau ada WNI memiliki KTP Jawa Timur melakukan kejahatan tindak pidana di Jakarta. Apakah harus APH dari Jawa Timur yang melakukan penyidikan di Jakarta?” ujar Bong Bong Prakoso.
Imigrasi Jakut menyampaikan bahwa Penasehat Hukum telah melakukan upaya Praperadilan terkait rangkaian Penyidikan Kuldeep Singh dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebagai Termohon. Namun, berdasarkan putusan Praperadilan Nomor 17/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 12 Januari 2021, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dianggap gugur serta kerugian materil dan inmateril yang diajukan pemohon tidak disetujui.
(jon)
Lihat Juga :