Sangkal WNA Kuldeep Singh, Imigrasi Jakut: Bukan Hanya Overstay, tapi Sudah Illegal Stay
Selasa, 25 Januari 2022 - 21:39 WIB
loading...
Imigrasi Jakarta Utara menilai WN India Kuldeep Singh melanggar izin tinggal di Indonesia. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa WN India Kuldeep Singh yang melanggar Pasal 119 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Jakut menyangkal bahwa tujuan kedatangan Kuldeep Singh ke Indonesia adalah untuk berbisnis/berinvestasi. Hal itu bertentangan dengan Izin Tinggal yang dimiliki Kuldeep Singh yang masuk ke Indonesia pada 8 November 2018 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang kegunaannya untuk melakukan wisata/berlibur dengan kurun waktu selama 30 hari.
Baca juga: Investor India Dipidana Gara-gara Overstay, Pengacara Beberkan Kejanggalan Hukum
“Kalau memang mau berinvestasi/bekerja di Indonesia tentunya harus memiliki izin/rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja atau Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta menggunakan Izin Keimigrasian yang benar bisa berupa ITAS Investor atau ITAS Bekerja. Kalau dengan Bebas Visa Kunjungan ya itu untuk berlibur,” ujar Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu, Selasa (25/1/2022).
Imigrasi juga menegaskan terkait kebijakan Kemenkumham dalam memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Permenkumham No 11 Tahun 2020 di mana memberikan kelonggaran terhadap izin tinggal WNA selama masa pandemi Covid-19. Berdasarkan fakta bahwa Kuldeep Singh telah overstay di Indonesia sejak Desember 2018 jauh sebelum kasus Covid-19 melanda Indonesia di awal tahun 2020.
“Paspor milik Kuldeep Singh juga telah habis masa berlakunya sejak 23 Maret 2019 sehingga bukan hanya saja overstay, namun sudah Illegal Stay,” kata Bong Bong.
Imigrasi Jakut menyangkal bahwa tujuan kedatangan Kuldeep Singh ke Indonesia adalah untuk berbisnis/berinvestasi. Hal itu bertentangan dengan Izin Tinggal yang dimiliki Kuldeep Singh yang masuk ke Indonesia pada 8 November 2018 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang kegunaannya untuk melakukan wisata/berlibur dengan kurun waktu selama 30 hari.
Baca juga: Investor India Dipidana Gara-gara Overstay, Pengacara Beberkan Kejanggalan Hukum
“Kalau memang mau berinvestasi/bekerja di Indonesia tentunya harus memiliki izin/rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja atau Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta menggunakan Izin Keimigrasian yang benar bisa berupa ITAS Investor atau ITAS Bekerja. Kalau dengan Bebas Visa Kunjungan ya itu untuk berlibur,” ujar Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu, Selasa (25/1/2022).
Imigrasi juga menegaskan terkait kebijakan Kemenkumham dalam memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Permenkumham No 11 Tahun 2020 di mana memberikan kelonggaran terhadap izin tinggal WNA selama masa pandemi Covid-19. Berdasarkan fakta bahwa Kuldeep Singh telah overstay di Indonesia sejak Desember 2018 jauh sebelum kasus Covid-19 melanda Indonesia di awal tahun 2020.
“Paspor milik Kuldeep Singh juga telah habis masa berlakunya sejak 23 Maret 2019 sehingga bukan hanya saja overstay, namun sudah Illegal Stay,” kata Bong Bong.
Lihat Juga :