Sangkal WNA Kuldeep Singh, Imigrasi Jakut: Bukan Hanya Overstay, tapi Sudah Illegal Stay

Selasa, 25 Januari 2022 - 21:39 WIB
loading...
Sangkal WNA Kuldeep...
Imigrasi Jakarta Utara menilai WN India Kuldeep Singh melanggar izin tinggal di Indonesia. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa WN India Kuldeep Singh yang melanggar Pasal 119 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi Jakut menyangkal bahwa tujuan kedatangan Kuldeep Singh ke Indonesia adalah untuk berbisnis/berinvestasi. Hal itu bertentangan dengan Izin Tinggal yang dimiliki Kuldeep Singh yang masuk ke Indonesia pada 8 November 2018 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang kegunaannya untuk melakukan wisata/berlibur dengan kurun waktu selama 30 hari.
Baca juga: Investor India Dipidana Gara-gara Overstay, Pengacara Beberkan Kejanggalan Hukum

“Kalau memang mau berinvestasi/bekerja di Indonesia tentunya harus memiliki izin/rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja atau Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta menggunakan Izin Keimigrasian yang benar bisa berupa ITAS Investor atau ITAS Bekerja. Kalau dengan Bebas Visa Kunjungan ya itu untuk berlibur,” ujar Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu, Selasa (25/1/2022).

Imigrasi juga menegaskan terkait kebijakan Kemenkumham dalam memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Permenkumham No 11 Tahun 2020 di mana memberikan kelonggaran terhadap izin tinggal WNA selama masa pandemi Covid-19. Berdasarkan fakta bahwa Kuldeep Singh telah overstay di Indonesia sejak Desember 2018 jauh sebelum kasus Covid-19 melanda Indonesia di awal tahun 2020.

“Paspor milik Kuldeep Singh juga telah habis masa berlakunya sejak 23 Maret 2019 sehingga bukan hanya saja overstay, namun sudah Illegal Stay,” kata Bong Bong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warga India Gila Emas,...
Warga India 'Gila' Emas, Perusahaan Gadai Rusia Bidik Pasar Rp89.038 Triliun
Mantan Pasukan Khusus...
Mantan Pasukan Khusus AS Bawa Paspor China Ini Ditangkap di Perbatasan Nepal dan India, Siapa Jordan Brown?
Febrie Adriansyah Hanya...
Febrie Adriansyah Hanya Dicekal 20 Hari, Menteri Imipas: Masih Sementara
Rekomendasi
Momen Mendagri Nobar...
Momen Mendagri Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Warga Menteng Tenggulun
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
Sukses Teknologi Perluas...
Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, PT Delta Perkuat Akses Produk Resmi
Berita Terkini
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
Infografis
5 Ayat Al Quran dan...
5 Ayat Al Quran dan Hadis tentang Kiamat Sudah Dekat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved