Anggota DPD RI Asal Jambi Pertanyakan Kebijakan Karantina Perjalanan dari Luar Negeri
Selasa, 25 Januari 2022 - 18:23 WIB
loading...
Anggota DPD RI asal Provinsi Jambi M Syukur Algoodry mempertanyakan kebijakan pemerintah yang melakukan karantina massal bagi warga yang baru pulang dari luar negeri. (Ist)
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPD RI asal Provinsi Jambi M Syukur Algoodry mempertanyakan kebijakan pemerintah yang melakukan karantina massal bagi warga yang baru pulang dari luar negeri. Menurutnya kebijakan pemerintah tersebut apa bisa dibenarkan.
“Keresahan masyarakat muncul bukan saja karena biaya yang sangat mahal. Tetapi dasar hukum yang dijadikan acuan sama sekali tidak sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ,” ujar Syukur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).
Syukur menjelaskan secara logika, dari prosedur kepulangan dari luar negeri telah melalui prosedur baku yang telah ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
Dimana setiap warga negara yang pulang dari luar negeri harus dilengkapi dengan hasil Test PCR, baik dari titik keberangkatan, dan hasilnya harus negative.
“Petugas di bandara telah melakukan verifikasi dan pengecekan dokumen dimaksud. Kemudian setelah dilakukan verifikasi dokumen, maka diwajibkan test PCR kembali untuk lebih meyakinkan,” tegasnya.
Senator asal Jambi itu juga mempertanyakan, jika hasilnya negatif, kenapa masih tetap diwajibkan karantina terutama di hotel. Karantina di hotel dilaksanakan selama satu minggu dengan biaya paket yang mahal, karena penyelenggara karantina telah membuat paket secara komersil.
“Justru hal itu sama sekali tidak memenuhi sesuai dengan tujuan kekarantinaan kesehatan. Apakah penyelenggaraan karantina di hotel dapat dibenarkan mengingat hotel sama sekali tidak memiliki fasilitas kesehatan dan kekarantinaan sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2018,” cetusnya.
“Keresahan masyarakat muncul bukan saja karena biaya yang sangat mahal. Tetapi dasar hukum yang dijadikan acuan sama sekali tidak sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ,” ujar Syukur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).
Syukur menjelaskan secara logika, dari prosedur kepulangan dari luar negeri telah melalui prosedur baku yang telah ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
Dimana setiap warga negara yang pulang dari luar negeri harus dilengkapi dengan hasil Test PCR, baik dari titik keberangkatan, dan hasilnya harus negative.
“Petugas di bandara telah melakukan verifikasi dan pengecekan dokumen dimaksud. Kemudian setelah dilakukan verifikasi dokumen, maka diwajibkan test PCR kembali untuk lebih meyakinkan,” tegasnya.
Senator asal Jambi itu juga mempertanyakan, jika hasilnya negatif, kenapa masih tetap diwajibkan karantina terutama di hotel. Karantina di hotel dilaksanakan selama satu minggu dengan biaya paket yang mahal, karena penyelenggara karantina telah membuat paket secara komersil.
“Justru hal itu sama sekali tidak memenuhi sesuai dengan tujuan kekarantinaan kesehatan. Apakah penyelenggaraan karantina di hotel dapat dibenarkan mengingat hotel sama sekali tidak memiliki fasilitas kesehatan dan kekarantinaan sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2018,” cetusnya.
Lihat Juga :