Polda Sumsel Telusuri Aliran Dana yang Menjerat Kapolres OKU

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:25 WIB
loading...
Polda Sumsel Telusuri Aliran Dana yang Menjerat Kapolres OKU
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi.Foto/dok
A A A
PALEMBANG - Polda Sumsel tengah menyelidiki aliran dana dugaan korupsi Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu ke internal kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pengusutan aliran dana dugaan korupsi dilakukan pasca terkuaknya seorang perwira menengah di lingkungan Polda Sumsel terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Memilukan! 11 Jenazah Ditemukan Terpanggang dalam Satu Ruangan Karaoke Diskotek Double O

"Sekarang ini baru terbukti aliran dana ke seorang oknum perwira inisial D saat menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus," ujar Supriadi, Selasa (25/1/2022).

Dijelaskan Supriadi, saat ini pihaknya terus berupaya melakukan pengembangan sejumlah keterangan saksi dalam persidangan kasus suap kontraktor proyek pembangunan ke Bupati Musi Banyuasin itu.

"Tentunya kami pastikan apabila nanti ada yang terlibat dalam kasus yang menimpa anggota Polda Sumsel D akan diproses," ucapnya.

Baca juga: Mantan Kapolres OKU Timur Dicopot, Diduga Terkait Fee Rp2 Miliar

Diketahui, dalam sidang kasus OTT korupsi Bupati Dodi Reza terungkap informasi bahwa ada aliran dana sekitar Rp2 miliar yang diterima salah satu oknum perwira Polda Sumsel dari kontraktor penyuap bupati.

"Informasi ini direspon cepat pimpinan dengan mengungkap seorang perwira berpangkat AKBP dengan inisial D terkait aliran dana dugaan korupsi Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dan prosesnya telah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya.

Menurutnya, perwira berpangkat AKBP inisial D yang disebut saksi dan terdakwa dalam sidang OTT sejumlah pejabat dan Bupati Muba sudah ditahan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sejak Sabtu (8/1/2022) untuk kepentingan proses hukum dan pengembangan kasus.

"Berdasarkan fakta persidangan oknum perwira Polda Sumsel menerima uang dari penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. Oknum tersebut sekarang ini menjabat sebagai Kapolres OKU Timur dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," ujarnya.

Dia menjelaskan, sementara ini hanya perwira D yang terkait kasus korupsi Bupati Muba. Apabila nanti ada perkembangan keterlibatan oknum lainnya, akan dilakukan pemeriksaan dan diproses.

"Kami akan fokus untuk masalah yang ditangani Mabes Polri ini terlebih dahulu, apabila nanti dalam perjalanannya ada anggota lain yang terlibat menikmati aliran dana korupsi itu akan diproses sesuai ketentuan serta dilakukan sidang disiplin dan kode etik," kata Supriadi.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7178 seconds (0.1#10.140)