Hanya Melantik 27 Pejabat Suku Simalungun, Bupati Radiapoh Dituding Langgar HAM
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Dianggap tak menghargai dan akan menghilangkan hak-hak Suku Simalungun di tanah leluhurnya, Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidadesi) menuding Bupati Radiapoh H Sinaga melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) dan melaporkannya kepada Presiden Jokowi dan Komnas HAM di Jakarta.
Ketua Bidadesi Andry Christian Saragih didampingi sekretaris Bernaldo Jofenry Purba, Senin (24/1/2022) mengatakan,laporan disampaikan melalui surat nomor: BIDASESI/03/LAP/SIM/I/2022, tanggal 19 Januari 2022 dikirimkan langsung kepada Presiden Jokowi dan Komnas HAM.
Dalam laporanya, Andry mengatakan, upaya menghilangkan hak-hak Suku Simalungun dilakukan Bupati Radiapoh H Sinaga dengan mengangkat sebagian besar pejabat eselon II dan III pada mutasi pejabat awal Januari 2022 bukan suku Simalungun.
"Dari 80 pejabat eselon II dan III termasuk camat yang dilantik hanya 23 persen atau hanya 27 orang Suku Simalungun, sedangkan 67 persen atau 53 orang bukan Suku Simalungun atau pendatang," ujar Andry.
Hal itu menurut Andry sangat menyakitkan bagi suku Simalungun karena di tanah leluhurnya sendiri tidak dihargai oleh Bupati Radiapoh H Sinaga.
"Dengan lebih banyaknya pejabat yang diangkat dari warga pendatang, Bupati Radiapoh H Sinaga dinilai telah menghilangkan jati diri dan eksistensi Suku Simalungun," sebut Andry.
Padahal, menurut Andry, dari persyaratan kepangkatan dan kelayakan masih banyak putra-putri suku Simalungun yang justri non job di era Bupati Radiapoh H Sinaga.
Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga yang dikonfirmasi via pesan Whats App (WA) terkait surat Bidadesi tersebut, tidak menanggapi.
Sedangkan Kepala Dinas Kominfo Wasin Sinaga pada pukul 10.00 WIB mengaku sedang rapat dengan Sekda dan mengatakan akan menghubungi usai rapat.Namun hingga pukul 13.30 WIB, Wasin tidak membalas konfirmasi yang dimintakan wartawan.
Ketua Bidadesi Andry Christian Saragih didampingi sekretaris Bernaldo Jofenry Purba, Senin (24/1/2022) mengatakan,laporan disampaikan melalui surat nomor: BIDASESI/03/LAP/SIM/I/2022, tanggal 19 Januari 2022 dikirimkan langsung kepada Presiden Jokowi dan Komnas HAM.
Dalam laporanya, Andry mengatakan, upaya menghilangkan hak-hak Suku Simalungun dilakukan Bupati Radiapoh H Sinaga dengan mengangkat sebagian besar pejabat eselon II dan III pada mutasi pejabat awal Januari 2022 bukan suku Simalungun.
"Dari 80 pejabat eselon II dan III termasuk camat yang dilantik hanya 23 persen atau hanya 27 orang Suku Simalungun, sedangkan 67 persen atau 53 orang bukan Suku Simalungun atau pendatang," ujar Andry.
Hal itu menurut Andry sangat menyakitkan bagi suku Simalungun karena di tanah leluhurnya sendiri tidak dihargai oleh Bupati Radiapoh H Sinaga.
"Dengan lebih banyaknya pejabat yang diangkat dari warga pendatang, Bupati Radiapoh H Sinaga dinilai telah menghilangkan jati diri dan eksistensi Suku Simalungun," sebut Andry.
Padahal, menurut Andry, dari persyaratan kepangkatan dan kelayakan masih banyak putra-putri suku Simalungun yang justri non job di era Bupati Radiapoh H Sinaga.
Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga yang dikonfirmasi via pesan Whats App (WA) terkait surat Bidadesi tersebut, tidak menanggapi.
Sedangkan Kepala Dinas Kominfo Wasin Sinaga pada pukul 10.00 WIB mengaku sedang rapat dengan Sekda dan mengatakan akan menghubungi usai rapat.Namun hingga pukul 13.30 WIB, Wasin tidak membalas konfirmasi yang dimintakan wartawan.
(don)