Wacana Penghapusan Tenaga Honorer, Sekda Majalengka: Kami Masih Butuh

Senin, 24 Januari 2022 - 18:12 WIB
loading...
Wacana Penghapusan Tenaga Honorer, Sekda Majalengka: Kami Masih Butuh
Pemkab Majalengka akan mengkaji wacana pemerintah pusat menghapus tenaga honorer pada 2023. Foto/Ilustrasi
A A A
MAJALENGKA - Pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer pada 2023 ini. Berbagai tanggapan pun disampaikan terkait rencana itu. Sekda Majalengka Eman Suherman akan mengkaji terlebih dahulu.

"Baru rencana kan? Kalau terjadi paling tidak, kita nanti akan mengkaji. Melihat nanti dampak terhadap sistem, kinerja pemerintahan," kata Eman.

Baca juga: Kabar Baik, 1 Warga Bandung Terpapar Omicron Dinyatakan Sembuh

Dijelaskannya, saat ini pemerintah setempat masih membutuhkan tenaga honorer. Keberadaan P3K, dinilai Eman tidak lantas menutupi kebutuhan terhadap honorer itu.

"Di saat hari ini kita kekurangan, tenaga PHL itu dibutuhkan. Mau tidak mau PHL itu butuh. Memang Kalau dari undang-undang itu ASN ada 2 (kategori), PNS dan P3K," jelas dia.

Menurutnya, di lingkungan Pemkab Majalengka sendiri masih banyak terdapat tenaga honorer. Permasalahan muncul ketika mereka tidak masuk P3K, sementara kebijakan peniadaan honorer diberlakukan.



"Mudah-mudahan diangkat. Kalau sudah diangkat semua, otomatis tidak jadi persoalan. Yang jadi persoalan teh ketika PHL nya tidak diikut sertakan P3K, ya bermasalah," jelas dia.

Lebih jauh dijelaskan Eman, setidaknya ada dua OPD yang memiliki tenaga honorer banyak. Satpol PP dan Damkar serta PUTR adalah dua OPD yang sampai saat ini paling banyak menampung tenaga honorer.

"Di kita, saya belum dapat informasi detail yah karena mayoritas masing-masing OPD itu kalau berdasarkan kebijakan dulu bupati rata-rata setiap dinas itu ada 4. Kecuali di dinas-dinas besar, kayak PUTR itu ada ribuan," kata Eman.

"Honorer itu di Satpol PP banyak, tapi PUTR yang paling banyak itu. PUTR itu kan ada yang tugasnya membersihkan saluran, ada juga jalan. 1 orang PHL itu jaraknya 1 kilo meter," lanjut Sekda.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1607 seconds (0.1#10.140)