Simpan ganja dan sabu, dua bule dibekuk

Rabu, 15 Agustus 2012 - 20:57 WIB
Simpan ganja dan sabu, dua bule dibekuk
Simpan ganja dan sabu, dua bule dibekuk
A A A
Sindonews.com - Petugas Direktorat Narkoba Polda Bali menangkap dua warga negara asing, Peter Hasslinger (45) dan David Garcia Camblor (29) setelah diketahui menyimpan ganja dan sabu di rumah kontrakan. Kedua bule ini terancam hukuman 12 tahun dan denda Rp800 miliar.

Menurut Kasubdit Penmas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat. “Dari informasi yang diterima, Keduanya sering mengkonsumsi narkoba," jelasnya, Rabu (15/8/2012).

Peter yang asal Jerman ditangkap lebih dahulu, di rumah kontrakannya di Jalan Bet Ngandang II Gang Indah No 3 Sanur Denpasar Selatan. Dari penggeledahan, ditemukan bungkusan plastik berisi daun, batang, dan biji ganja kering dan serbuk kristal bening.

Setelah ditimbang beratnya mencapai 104,88 gram. Petugas juga menyita sebuah toples warna merah muda yang didalamnya berisi ganja seberat 54,96 gram. Barang bukti ganja ini ditemukan petugas di dlam lemari.

Dari pengakuan Peter, ganja itu dipakai sendiri dan dibeli dari seseorang bernama Datuk, harganya Rp3 juta.

Ditempat terpisah, polisi berhasil menangkap bule asal Spanyol Garcia Camblor di Bale Residece No B7, Jalan Gunung Wayang, kerobokan, kecamatan utara, Badung.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan plastik klip yang didalamnya berisi sabu-sabu seberat 0,67 gram, satu buah tabung kaca berisi sabu seberat 1,48 gram. Petugas juga menyita seperangkat alat isap, sebuah tabung mika, dan sebuah guci.

Kedua tersangka, lanjut Harminti, dijerat pasal 112 ayat I Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 800 miliar.

Polisi masih mengembangkan kasus ini termasuk untuk melacak keterlibatan keduanya dalam sindikat jaringan narkotika internasional.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5238 seconds (0.1#10.140)