Ini Tampang Preman Kampung yang Diciduk Polisi di Pelabuhan Tanjung Priok
Senin, 24 Januari 2022 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
Aksi pemukulan itu terjadi terkahir pada Jumat (21/1/2022) lalu. Saat itu DW yang baru mengambil stok dagangannya melihat sopir truk sedang bongkar muat dan menghampirinya menawarkan air mineral.
”Sekira jam 8.00 WIB saat itu tersangka DW baru selesai mengambil stok Aqua. Tersangka DW memukul korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal dan pukulannya mengenai mata kanan sopir dan hidung serta pipi,” tuturnya.
Akibat perbuatannya DW kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan. Kini, tersangka meringkuk di balik penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
”Sekira jam 8.00 WIB saat itu tersangka DW baru selesai mengambil stok Aqua. Tersangka DW memukul korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal dan pukulannya mengenai mata kanan sopir dan hidung serta pipi,” tuturnya.
Akibat perbuatannya DW kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan. Kini, tersangka meringkuk di balik penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
(ams)
Lihat Juga :