Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyekapan Korban Utang Piutang di Tangerang

Minggu, 23 Januari 2022 - 18:38 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi menetapkan 2 tersangka kasus penyekapan wanita korban utang piutang di Ciledug, Kota Tangerang. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Polisi menetapkan 2 tersangka kasus penyekapan wanita korban utang piutang di Ciledug, Kota Tangerang. Dua orang tersebut berinisial FT (26) dan SF (40) yang terlibat dalam penyekapan Sulistyawati.

"Benar, sudah ditetapkan tersangka beberapa hari lalu," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, Minggu (23/1/2022).
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Wanita di Tangerang karena Tak Bisa Bayar Utang

Pelaku menyekap korban diduga karena korban tak kunjung membayar utang. Atas dasar itu, mereka melancarkan aksinya dengan tujuan korban mau melunasi utangnya. "Diduga supaya korban mau membayar utang," ucapnya.

Sulistyawati disekap selama satu hari oleh rentenir. Tak hanya disekap, Sulis juga mengaku akan dibunuh oleh pelaku. "Awalnya saya minjam uang Rp1 juta dikasih waktu 10 hari dan mengembalikan uang senilai Rp1,3 juta. Terus saya ngga bisa bayar pas jatuh tempo kemudian 10 hari ke depan saya harus bayar Rp1,6 juta," ujar Sulis, Rabu (12/1/2022).

Penyekapan terjadi sejak Jumat 7 Januari 2022 tepatnya pukul 15.00 WIB. Dia baru bisa keluar dari rumah tersebut pada pukul 03.00 WIB esok harinya.
Baca juga: Dilaporkan Terkait Penyekapan ART, Nirina Zubir Sambangi Polda Metro Jaya

"Saya sudah ada iktikad baik dengan membayar Rp500 ribu sama handphone saya seperti yang dia minta tapi tetap saja saya tidak boleh keluar, bahkan teman saya yang kemudian membawakan uang lagi Rp500 ribu juga tidak diterima," katanya.

Akibat kejadian ini, Sulis melaporkan kasus penyekapan ke Mapolres Metro Tangerang Kota.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Rekomendasi
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Ditransfer Ruben Onsu...
Ditransfer Ruben Onsu Rp75 Juta, Sarwendah Dikabarkan Protes
Kuasa Hukum Richard...
Kuasa Hukum Richard Lee Sebut Surat Kuasa Pelapor Cacat Hukum
Berita Terkini
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved