Birahi Tinggi, Pimpinan Pesantren di Aceh Tenggara Berulangkali Cabuli Santrinya

Sabtu, 22 Januari 2022 - 16:00 WIB
loading...
Birahi Tinggi, Pimpinan...
Polisi memeriksa Akram, pimpinan pondok pesantren Raudhatus Shalihin di Aceh Tenggara, Aceh karena diduga berulangkali mencabuli santrinya. Foto/iNews TV/Medi Arjuna
A A A
ACEH TENGGARA - Polisi menangkap Akram, pimpinan pondok pesantren Raudhatus Shalihin di Desa Rema, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Aceh karena berulangkali mencabuli santrinya.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban berinisial MP (16) melapor ke orang tuanya.

Baca juga: Haus Seks, Pengasuh Pesantren di Balikpapan Cabuli 13 Santriwati sejak 2020

Keluarga korban yang kaget, marah dan tak terima anaknya dicabuli kemudian melaporkan perbuatan tindak asusila pelaku ke Polres Aceh Tenggara pada Sabtu (22/1/2022) pukul 01.00 WIB.

Kecurigaan keluarga korban bermula pada saat korban pulang ke rumah. Sesampai di rumah, korban murung dan memilih mengurung sendiri di dalam kamar.

Setelah ditanyai oleh pihak keluarga lalu korban mengaku bahwa dirinya sudah dinodai oleh ustaz Akram, pimpinan pesantren tempatnya belajar.

Beberapa jam usai mendapat laporan, tim Buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan tersangka Akram dari rumahnya di pondok pesantren tersebut untuk dibawa ke Mapolres.

Baca juga: Haus Seks, Guru Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santri dengan Modus Ajarkan Tenaga Dalam

Saat ini tersangka diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas tindakan asusila yang dilakukannya terhadap seorang santri hingga berulang kali.

Bibi korban, Wahidah mengatakan, dirinya melaporkan perbuatan tindak asusila terhadap keponakannya oleh pimpinan pondok pesantren, ustaz Akram.



Dalam keterangannya, Waidah menyebut tindakan asusila yang dialami korban terjadi di sejak Agustus 2021 hingga saat ini. "Menurut cerita anak kami (keponakan), sudah dicabuli sebanyak lima kali sejak bulan delapan," katanya.

Waidah berharap kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat di hukum sesuai dengan perbuatannya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Rekomendasi
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved