Ibu Muda Cantik Ini Digerebek Polisi, Praktik Dokter Kecantikan Abal-abal Selama 3 Tahun

Jum'at, 21 Januari 2022 - 13:37 WIB
loading...
Ibu Muda Cantik Ini...
PR (24) ibu muda cantik di Padang, Sumatera Barat digerebek polisi lantaran membuka praktik perawatan kecantikan layaknya dokter. Foto/iNews TV/Budi Sunandar
A A A
PADANG - Seorang ibu muda cantik di Padang, Sumatera Barat digerebek polisi lantaran membuka praktik perawatan kecantikan layaknya dokter.Mirisnya, tersangka PR (24) sudah membuka praktik dokter palsu ini selama 3 tahun.

Direskrimsus Polda Sumatera Barat menangkap PR di studio kecantikan miliknya. Pelaku memberikan perawatan kecantikan layaknya dokter maupun tenaga kesehatan. Padahal pelaku hanya seorang ibu rumah tangga dan bukan dokter maupun tenaga kesehatan.

Baca juga: Terbongkar, Dokter Palsu Ini Sudah 2 Tahun Buka Praktik di Serang Banten

Dalam praktiknya, pelaku memasang tarif hingga Rp5.000.000 dalam melakukan perawatan kecantikan ke setiap pasiennya.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya praktik layanan kecantikan yang menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sehingga menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter.

Dalam prakteknya, pelaku melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, pemasangan bulu mata, veener atau meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi, pembuatan lesung pipit, filler, suntik botoks, serta tanam benang pada hidung, wajah atau kuping.

Baca juga: Tragedi Simpang Rapak Balikpapan, Truk Kontainer Maut Tabrak 19 Kendaraan, 5 Tewas Seketika

"Saat penggerebekan, petugas menemukan alat-alat yang seharusnya digunakan dokter dalam melakukan praktik kedokteran serta sejumlah sertifikat kursus rias," katanya, Jumat (21/1/2022).



Tersangka yang kesehariannya berproesi sebagai ibu rumah tangga ini mengaku telah beroperasi selama tiga tahun.

Dokter kecantikan abal-abal ini disangkakan Pasal 78 junto Pasal 73 UU No 29 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 junto Pasal 64 UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mudik Lebaran 2026,...
Mudik Lebaran 2026, Jalur Lembah Anai dan Sitinjau Lauik Beroperasi 24 Jam
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
FKMPI Salurkan Bantuan...
FKMPI Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Lubuk Tempurung Kota Padang
Puluhan Personel Brimob...
Puluhan Personel Brimob Polda Sumbar Ikut Bangun 100 Unit Huntara di Padang
Parah! Dokter Gadungan...
Parah! Dokter Gadungan Tamatan SMA Tangani 361 Pasien Aborsi
Pemerintah Siapkan 80...
Pemerintah Siapkan 80 Hunian Sementara untuk Pengungsi di Kota Padang
Tren Estetika Regeneratif...
Tren Estetika Regeneratif Mendorong Perawatan Anti-Aging yang Lebih Natural
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
BeArt Perkenalkan Teknologi...
BeArt Perkenalkan Teknologi Potenza untuk Perawatan Kulit Modern
Rekomendasi
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
3 Produsen Oplos 5 Merek...
3 Produsen Oplos 5 Merek Beras Premium, Ini Nama-namanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved