Biadab! Pria 60 Tahun Perkosa Anak Tiri 10 Kali di Bekasi

Kamis, 20 Januari 2022 - 21:27 WIB
loading...
Biadab! Pria 60 Tahun...
Polres Bekasi memperlihatkan pelaku dan barang bukti pemerkosaan yang dilakukan JH (60) terhadap anak tirinya.Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Polres Bekasi meringkus JH (60) tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pria tua ini tegas memperkosa anak tirinya di rumahnya Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Bekasi, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, pelaku telah melakukan pemerkosaan sebanyak 10 kali.
"Perbuatan tersebut dilakukan sejak awal Agustus 2020 hingga bulan September 2020 sekira jam 13.00. Pelaku melakukan perbuatannya tersebut berulang kali ketika Istrinya sedang bekerja," kata Deddy Supriyadi di Aula Polres Metro Bekasi , Kamis (20/01/2022).

JH, lanjut Deddy, kerap bermodus izin pulang ketika sedang bekerja dengan istrinya di lapak limbah untuk menyortir barang. Istrinya pun curiga terhadap tingkah dari JH.

"Ibu korban curiga setiap siang selalu meminta izin untuk pulang dan hingga akhirnya kepergok langsung oleh ibunya telah melakukan persetubuhan di ruang depan televisi," kata Deddy.

Menurut Deddy, JH kerap mengancam korban apabila tidak menuruti kemauannya. Ancamannya berupa tidak dibayarkannya uang sekolah. Baca: Pulang Kencan, Pasangan Kekasih Disabet Senjata Tajam Komplotan Begal di Koja

Tidak itu saja pelaku kerap menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tiri korban."Pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan dibawa ke kantor desa untuk di penjara," ujarnya.

Deddy menuturkan, JH sempat melarikan diri usai dipergoki oleh ibu kandung korban tersebut. Petugas dari Polsek Serang Baru yang mendapatkan laporan akhirnya menangkap JH di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang, Kelapa Gading, Jakarta utara, pada Sabtu, 15 Januari 2022 lalu.

Adapun barang bukti yang diamankan satu celana dalam, satu baju milik korban, satu rok panjang warna biru, satu celana panjang warna cokelat, visum et repertum. Tersangka dijerat Pasal 76 D, jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan 3 UU RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Top Sprinter Kalahkan Haaland
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Iran Berhasil Serang...
Iran Berhasil Serang Situs CIA, Amerika Curiga Rusia Terlibat
Berita Terkini
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved