Ditpolairud Polda Kepri Ringkus 2 Penyelundup TKI Ilegal, 22 Orang Berhasil Diselamatkan

Kamis, 20 Januari 2022 - 16:25 WIB
loading...
Ditpolairud Polda Kepri Ringkus 2 Penyelundup TKI Ilegal, 22 Orang Berhasil Diselamatkan
Dua tersangka berinisial I dan R, yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia, berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Foto/iNews TV/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Jaringan perdagangan manusia berhasil diringkus Ditpolairud Polda Kepri. Dua tersangka berinisial I dan R tak berkutik saat ditangkap polisi. Mereka hendak menyelundupkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.



Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nanang Indra Bakti didampingi kepala UPT BP2MI Kepri Mangiring Sinaga, dan PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Zia Ul Hak, menjelaskan Kasi Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta Anak Buah Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia, Minggu (16/1/2022) pukul 12.30 WIB.



Terdapat 11 orang perempuan PMI ilegal yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Mereka ditempatkan disebuah rumah kosong di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.



"Tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah milik tersangka inisial I, di Pulau Pasai, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, yang diduga sebagai tempat penampungan PMI ilegal. Di rumah tersebut tim tidak menemukan PMI ilegal, dikarenakan telah melarikan diri sebelum tim datang," kata Nanang.

Namun dari rumah tersebut, tim menemukan satu unit speedboat tanpa nama warna biru bermesin tempel yang berada tidak jauh dari rumah tersangka inisial R. Speedboat tersebut, diduga digunakan untuk mengangkut PMI ilegal ke Malaysia.

Terhadap 11 orang PMI ilegal, speedboat, dan tersangka satu dibawa ke Ditpolairud Polda Kepri, guna dilakukan pemeriksaan. Pada Senin (17/1/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, tim kembali mendapatkan informasi bahwa PMI ilegal yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka inisial R.



PMI ilegal tersebut telah berangkat dari Pulau Pasai, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, menuju Batam, dengan menumpang speedboat. "Kemudian tim berhasil mengamankan empat orang PMI ilegal di Pelabuhan Sagulung, Batam," jelasnya.

Dihari yang sama, sekitar pukul 17.46 WIB, tim berhasil menangkap tersangka inisial R di Dusun Sulit, Desa Rawajaya, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, dan juga berhasil mengamankan tujuh orang PMI ilegal di Kampung Judah, Desa Keban, Kecamatan Moro, yang diduga melarikan diri pada saat tim melakukan pemeriksaan di rumah penampungan tersangka inisial I.

"Sebanyak 22 PMI ilegal yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi, berhasil diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Terdiri dari 11 orang perempuan dan 11 orang laki-laki," jelasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5101 seconds (0.1#10.140)