Cabuli Anak-anak Panti Asuhan, Rohaniawan Divonis 14 Tahun Penjara

Kamis, 20 Januari 2022 - 15:12 WIB
loading...
Cabuli Anak-anak Panti...
Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun kepada Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo terdakwa pencabulan anak-anak di panti asuhan.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun kepada Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo. Bruder Angelo merupakan terdakwa kasus pencabulan terhadap anak-anak di panti asuhan di Depok.

Angelo dinyatakan bersalah melakukan tindakan cabul tersebut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Ahmad Fadil membacakan putusannya pada Kamis (20/1/2022).

Angelo didakwa Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan terdakwa merupakan penyakit masyarakat dan merupakan perbuatan tercela.

Kemudian, perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya. Baca: Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Dibuka, Korban Diminta Tak Takut Melapor

“Terdakwa adalah seorang bruder yang merupakan seorang rohaniawan yang semestinya menjadi contoh baik, semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Bruder Angelo, Judianto Simanjuntak mengapresiasi putusan hakim.
Menurutnya, ini adalah hukuman yang sangat adil bagi terdakwa dan juga bagi korban.

Perbuatan terdakwa sudah sangat meresahkan dan merugikan korban. “Karena sama seperti yang disampaikan majelis hakim tadi bahwa ini meresahkan dan juga kerugian atau penderitaan bagi korban sehingga putusan ini sangat adil dan kita sambut dengan baik,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Rekomendasi
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
Mbappe Ungkap Momen...
Mbappe Ungkap Momen Terjebak 2 Jam di Ruang Ganti
Cukup Baca 4 Buku Setahun,...
Cukup Baca 4 Buku Setahun, Risiko Stres dan Depresi Bisa Turun Signifikan
Berita Terkini
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved