BPJamsostek Gandeng Pemkot Perkuat Implementasi Jaminan Sosial di Makassar

Kamis, 20 Januari 2022 - 09:17 WIB
loading...
BPJamsostek Gandeng...
Rapat Koordinasi tekait implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Makassar yang digelar BPJamsostek dan Pemkot Makassar. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Makassar.

Hal ini ditandai dengan sejumlah kegiatan, salah satunya pelaksanaan rapat koordinasi bersama pekan lalu, Jumat (14/1/2022). Kegiatan itu menghadirkan Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perdagangan dan Dinas PTSP.

Dari hasil pertemuan, seluruh stakholder sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam memastikan seluruh pekerja di Makassar mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.



"BPJS bersama dengan Dinas terkait akan membuat tim terpadu untuk memastikan seluruh pekerja PKBU di Makassar terlindungi jaminan ketenagakerjaan," ujar Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Makassar, Hendrayanto, Kamis (20/1/2022).

Lebih lanjut, Hendrayanto mengatakan, hal itu sesuai dengan implementasi Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan instruksi tersebut, maka langkah-langkah aktif dari berbagai pihak perlu agar seluruh perusahaan dan individu pekerja bisa terlindungi jaminan ketenagakerjaan.



"Tim terpadu ke depan turun ke lapangan untuk memastikan bersama-sama dalam rangka implementasi aturan tersebut," katanya.

Selanjutnya, untuk memastikan terwujudnya kepatuhan, maka sosialisasi dan pengawasan akan dilakukan lebih lanjut.

"Kita buat syarat pemberitahuan pertama kedua dan ketiga, jika tidak diindahkan, maka kami BPJS Ketenagakerjaan akan membuat surat rekomendasi pengenaan sanksi administrasi, inilah gunanya tim terpadu agar bisa ditindaklanjuti," tandasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3542 seconds (0.1#10.140)