Buronan Korupsi Bank BUMN Ditangkap Kejagung dan Kejati di Surabaya

Rabu, 19 Januari 2022 - 14:00 WIB
loading...
Buronan Korupsi Bank BUMN Ditangkap Kejagung dan Kejati di Surabaya
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Jatim menangkap Koko Sandoza Fritz Gerald (48), terpidana kasus korupsi Jalan Biliton, Gubeng, Surabaya.Foto/Lukman hakim
A A A
SURABAYA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil menangkap Koko Sandoza Fritz Gerald (48), terpidana kasus korupsi yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pria yang tinggal di Jalan Raharja, Pondok Pinang Jakarta Selatan ini ditangkap pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 23.20 WIB di Jalan Biliton, Gubeng, Surabaya. Terpidana ini ditangkap karena tidak mengindahkan panggilan secara patut yang disampaikan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: 700 Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Tuban, Total Kerugian Tembus Rp42 Miliar

Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Rabu (19/1/2022) mengungkapkan, pada 14 Februari 2002 silam, terpidana Koko secara bersama-sama turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. “Dari perkara tersebut, kerugian negara yang timbul sebesar Rp120 miliar,” terangnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Koko diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Putusan MA menyebutkan, menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. "Melalui program Tabur, kami mengimbau kepada seluruh DPO maupun buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. Serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Fathur.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)