Buronan Korupsi Bank BUMN Ditangkap Kejagung dan Kejati di Surabaya

Rabu, 19 Januari 2022 - 14:00 WIB
loading...
Buronan Korupsi Bank...
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Jatim menangkap Koko Sandoza Fritz Gerald (48), terpidana kasus korupsi Jalan Biliton, Gubeng, Surabaya.Foto/Lukman hakim
A A A
SURABAYA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil menangkap Koko Sandoza Fritz Gerald (48), terpidana kasus korupsi yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pria yang tinggal di Jalan Raharja, Pondok Pinang Jakarta Selatan ini ditangkap pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 23.20 WIB di Jalan Biliton, Gubeng, Surabaya. Terpidana ini ditangkap karena tidak mengindahkan panggilan secara patut yang disampaikan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: 700 Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Tuban, Total Kerugian Tembus Rp42 Miliar

Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Rabu (19/1/2022) mengungkapkan, pada 14 Februari 2002 silam, terpidana Koko secara bersama-sama turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. “Dari perkara tersebut, kerugian negara yang timbul sebesar Rp120 miliar,” terangnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Koko diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Putusan MA menyebutkan, menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. "Melalui program Tabur, kami mengimbau kepada seluruh DPO maupun buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. Serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Fathur.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Polisi Tangkap Boy,...
Polisi Tangkap Boy, Buronan Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak
Jadi Buronan Interpol,...
Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved