Mulai Minggu, Polda Metro Jaya Memperketat Izin Pelat Khusus
Rabu, 19 Januari 2022 - 11:48 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik pelat RF untuk tetap mentaati aturan yang berlaku di jalan raya. Karena walaupun dengan menggunakan pelat RF maka tidak menjamin kendaraan tersebut kebal hukum.
“Sudah ada perintah dari Kapolri untuk menertibkan pelat dewa yang melakukan pelanggaran dan penindakan juga tidak boleh pandang bulu,” tegasnya. Baca juga: Tak Ada Pelat Dewa, Polda Metro Jaya Akan Periksa Pelat Nopol RFH dan RFS
Menurutnya, para pengguna atau pemilik kendaraan yg menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Sama dengan kendaraan lainnya jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan.
“Bahkan, bila dalam catatan kami kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kita akan record dan kita tidak akan perpanjang STNK rahasia,” tukasnya.
“Sudah ada perintah dari Kapolri untuk menertibkan pelat dewa yang melakukan pelanggaran dan penindakan juga tidak boleh pandang bulu,” tegasnya. Baca juga: Tak Ada Pelat Dewa, Polda Metro Jaya Akan Periksa Pelat Nopol RFH dan RFS
Menurutnya, para pengguna atau pemilik kendaraan yg menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Sama dengan kendaraan lainnya jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan.
“Bahkan, bila dalam catatan kami kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kita akan record dan kita tidak akan perpanjang STNK rahasia,” tukasnya.
(mhd)
Lihat Juga :