Mulai Minggu, Polda Metro Jaya Memperketat Izin Pelat Khusus

Rabu, 19 Januari 2022 - 11:48 WIB
loading...
Mulai Minggu, Polda...
Perizinan pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia akan mulai diperketat pada tahun ini. Foto: Ilustrasi/MNC Portal Indonesia
A A A
JAKARTA - Perizinan pelat nomor khusus kendaraan atau rahasia akan mulai diperketat pada tahun ini. Pasalnya pelat nomor khusus tersebut banyak disalahgunakan oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab untuk bebas dari kebijakan lalu lintas di Ibu Kota.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam rangka penertiban terhadap pelat nomor khusus tersebut, mulai minggu ini pihaknya sudah melakukan pengetatan. Pengetatan tersebut berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Baca juga: Korlantas Sosialisasikan Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Ini Ciri-cirinya

“Kita akan ketatkan sesuai dengan peraturan Kapolri tersebut untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari Div Propam atau Bid Propam, sedangkan untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi baik dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk sipil ada surat permohonan juga ditandatangani minimal eselon satu di kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia tersebut,” katanya.

Dia melanjutkan, hal tersebut juga berlalku bagi perpanjangan maka bagi yang sudah mendapatkan pelat tersebut dan habis masa berlakunya maka perketatan tersebut juga berlaku. Pasalnya pelat khusus tersebut hanya berlaku selama satu tahun. Apabila persyaratan tersebut tidak bisa dipenuhi maka tidak akan bisa digunakan kembali.

“Tidak ada toleransi, dan mereka yang tidak bisa memenuhi persyaratan maka silakan memakai nomor sipil kembali,” tegasnya.



Sementara itu, sejak senin 17 Januari 2022 pihaknya sudah menilang sebanyak 124 kendaraan yang menggunakan pelat dewa tersebut. Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan tersebut adalah pelanggaran ganjil genap, penyerobotan bahu jalan, dan juga penggunaan rotator.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Perlu Ajukan Permohonan,...
Tak Perlu Ajukan Permohonan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis hingga 31 Agustus
Korlantas Permudah Urus...
Korlantas Permudah Urus SIM, STNK, BPKB Korban Bencana Sumatera, Pengamat Beri Apresiasi
Kakorlantas Gaungkan...
Kakorlantas Gaungkan Polantas Menyapa, Pengamat: Wujudkan Budaya Tertib Lalin
Rekomendasi
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved