Mulai Minggu, Polda Metro Jaya Memperketat Izin Pelat Khusus
Rabu, 19 Januari 2022 - 11:48 WIB
loading...
Perizinan pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia akan mulai diperketat pada tahun ini. Foto: Ilustrasi/MNC Portal Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Perizinan pelat nomor khusus kendaraan atau rahasia akan mulai diperketat pada tahun ini. Pasalnya pelat nomor khusus tersebut banyak disalahgunakan oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab untuk bebas dari kebijakan lalu lintas di Ibu Kota.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam rangka penertiban terhadap pelat nomor khusus tersebut, mulai minggu ini pihaknya sudah melakukan pengetatan. Pengetatan tersebut berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Baca juga: Korlantas Sosialisasikan Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Ini Ciri-cirinya
“Kita akan ketatkan sesuai dengan peraturan Kapolri tersebut untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari Div Propam atau Bid Propam, sedangkan untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi baik dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk sipil ada surat permohonan juga ditandatangani minimal eselon satu di kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia tersebut,” katanya.
Dia melanjutkan, hal tersebut juga berlalku bagi perpanjangan maka bagi yang sudah mendapatkan pelat tersebut dan habis masa berlakunya maka perketatan tersebut juga berlaku. Pasalnya pelat khusus tersebut hanya berlaku selama satu tahun. Apabila persyaratan tersebut tidak bisa dipenuhi maka tidak akan bisa digunakan kembali.
“Tidak ada toleransi, dan mereka yang tidak bisa memenuhi persyaratan maka silakan memakai nomor sipil kembali,” tegasnya.
Sementara itu, sejak senin 17 Januari 2022 pihaknya sudah menilang sebanyak 124 kendaraan yang menggunakan pelat dewa tersebut. Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan tersebut adalah pelanggaran ganjil genap, penyerobotan bahu jalan, dan juga penggunaan rotator.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam rangka penertiban terhadap pelat nomor khusus tersebut, mulai minggu ini pihaknya sudah melakukan pengetatan. Pengetatan tersebut berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Baca juga: Korlantas Sosialisasikan Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Ini Ciri-cirinya
“Kita akan ketatkan sesuai dengan peraturan Kapolri tersebut untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari Div Propam atau Bid Propam, sedangkan untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi baik dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk sipil ada surat permohonan juga ditandatangani minimal eselon satu di kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia tersebut,” katanya.
Dia melanjutkan, hal tersebut juga berlalku bagi perpanjangan maka bagi yang sudah mendapatkan pelat tersebut dan habis masa berlakunya maka perketatan tersebut juga berlaku. Pasalnya pelat khusus tersebut hanya berlaku selama satu tahun. Apabila persyaratan tersebut tidak bisa dipenuhi maka tidak akan bisa digunakan kembali.
“Tidak ada toleransi, dan mereka yang tidak bisa memenuhi persyaratan maka silakan memakai nomor sipil kembali,” tegasnya.
Sementara itu, sejak senin 17 Januari 2022 pihaknya sudah menilang sebanyak 124 kendaraan yang menggunakan pelat dewa tersebut. Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan tersebut adalah pelanggaran ganjil genap, penyerobotan bahu jalan, dan juga penggunaan rotator.
Lihat Juga :