Mulai Minggu, Polda Metro Jaya Memperketat Izin Pelat Khusus

Rabu, 19 Januari 2022 - 11:48 WIB
loading...
Mulai Minggu, Polda...
Perizinan pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia akan mulai diperketat pada tahun ini. Foto: Ilustrasi/MNC Portal Indonesia
A A A
JAKARTA - Perizinan pelat nomor khusus kendaraan atau rahasia akan mulai diperketat pada tahun ini. Pasalnya pelat nomor khusus tersebut banyak disalahgunakan oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab untuk bebas dari kebijakan lalu lintas di Ibu Kota.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam rangka penertiban terhadap pelat nomor khusus tersebut, mulai minggu ini pihaknya sudah melakukan pengetatan. Pengetatan tersebut berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Baca juga: Korlantas Sosialisasikan Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Ini Ciri-cirinya

“Kita akan ketatkan sesuai dengan peraturan Kapolri tersebut untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari Div Propam atau Bid Propam, sedangkan untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi baik dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk sipil ada surat permohonan juga ditandatangani minimal eselon satu di kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia tersebut,” katanya.

Dia melanjutkan, hal tersebut juga berlalku bagi perpanjangan maka bagi yang sudah mendapatkan pelat tersebut dan habis masa berlakunya maka perketatan tersebut juga berlaku. Pasalnya pelat khusus tersebut hanya berlaku selama satu tahun. Apabila persyaratan tersebut tidak bisa dipenuhi maka tidak akan bisa digunakan kembali.

“Tidak ada toleransi, dan mereka yang tidak bisa memenuhi persyaratan maka silakan memakai nomor sipil kembali,” tegasnya.



Sementara itu, sejak senin 17 Januari 2022 pihaknya sudah menilang sebanyak 124 kendaraan yang menggunakan pelat dewa tersebut. Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan tersebut adalah pelanggaran ganjil genap, penyerobotan bahu jalan, dan juga penggunaan rotator.

Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik pelat RF untuk tetap mentaati aturan yang berlaku di jalan raya. Karena walaupun dengan menggunakan pelat RF maka tidak menjamin kendaraan tersebut kebal hukum.

“Sudah ada perintah dari Kapolri untuk menertibkan pelat dewa yang melakukan pelanggaran dan penindakan juga tidak boleh pandang bulu,” tegasnya. Baca juga: Tak Ada Pelat Dewa, Polda Metro Jaya Akan Periksa Pelat Nopol RFH dan RFS

Menurutnya, para pengguna atau pemilik kendaraan yg menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Sama dengan kendaraan lainnya jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan.

“Bahkan, bila dalam catatan kami kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kita akan record dan kita tidak akan perpanjang STNK rahasia,” tukasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Perlu Ajukan Permohonan,...
Tak Perlu Ajukan Permohonan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis hingga 31 Agustus
Korlantas Permudah Urus...
Korlantas Permudah Urus SIM, STNK, BPKB Korban Bencana Sumatera, Pengamat Beri Apresiasi
Kakorlantas Gaungkan...
Kakorlantas Gaungkan Polantas Menyapa, Pengamat: Wujudkan Budaya Tertib Lalin
Rekomendasi
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Infografis
Incar 7 Pelanggaran,...
Incar 7 Pelanggaran, Polda Metro Gelar Operasi 2 Pekan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved