Polres Boyolali Musnahkan 300 Knalpot Brong Hasil Razia
Selasa, 18 Januari 2022 - 14:39 WIB
loading...
Kapolres Boyolali, AKBP Morrys Ermond menggelar pemusnahan knalpot brong hasil razia jajarannya di halaman Satlantas setempat, Selasa (18/1/2021). Foto/Humas Polres Boyolali
A
A
A
BOYOLALI - Polres Boyolali menindaklanjuti kebijakan Polda Jateng yang mencanangkan zero knalpot brong dengan menggelar sejumlah razia intensif.
Sebagai wujud komitmen, Kapolres Boyolali, AKBP Morrys Ermond menggelar pemusnahan knalpot brong hasil razia jajarannya, bertempat di halaman Satlantas setempat.
Baca juga: Razia Knalpot Brong, Polda Jateng Amankan Ratusan Motor Terbanyak di Semarang
"Knalpot brong yang disita dan dimusnahkan berjumlah 300 buah. Ini merupakan hasil dari kegiatan razia sejak bulan Juli 2021 sampai Januari 2022," ungkap Kapolres, Selasa (18/1).
Dihadapan para tokoh agama, pejabat Dinas Perhubungan dan aktivis pemuda, ratusan knalpot yang tidak sesuai standard itu dipotong dan selanjutnya dimusnahkan.
Menurut Kapolres, penggunaan kendaraan dengan menggunakan knalpot tak standard menyalahi pasal 25 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai wujud komitmen, Kapolres Boyolali, AKBP Morrys Ermond menggelar pemusnahan knalpot brong hasil razia jajarannya, bertempat di halaman Satlantas setempat.
Baca juga: Razia Knalpot Brong, Polda Jateng Amankan Ratusan Motor Terbanyak di Semarang
"Knalpot brong yang disita dan dimusnahkan berjumlah 300 buah. Ini merupakan hasil dari kegiatan razia sejak bulan Juli 2021 sampai Januari 2022," ungkap Kapolres, Selasa (18/1).
Dihadapan para tokoh agama, pejabat Dinas Perhubungan dan aktivis pemuda, ratusan knalpot yang tidak sesuai standard itu dipotong dan selanjutnya dimusnahkan.
Menurut Kapolres, penggunaan kendaraan dengan menggunakan knalpot tak standard menyalahi pasal 25 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lihat Juga :