Kasus Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus, Titi dan Jack Lapian Divonis Bebas

Senin, 17 Januari 2022 - 22:16 WIB
loading...
Kasus Pencemaran Nama...
Dua terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus Andrew Darwis, yakni Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian, divonis bebas. Foto: SINDOnews/Ist
A A A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus Andrew Darwis, divonis bebas. Hakim menilai terdakwa Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian, tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin (17/1/2022). Hakim menyatakan terdakwa I Titi Sukmawijaya Empel, dan terdakwa II JackBoydLapian, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Keduanya sebelumnya dituntut dakwaan alternatif pertama Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan alternatif kedua Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan alternatif ketiga Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kuasa Hukum Titi Beberkan Letak Kesalahan Pendiri Kaskus Andrew Darwis

Hakim memutuskan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa tersebut, serta memulihkan hak dan martabatnya.

"Menuntut terdakwa I Titi Sukmawijaya Empel dan terdakwa II JackBoydLapian, karena tidak terbukti bersalah dengan tuntutan dibebaskan dan memulihkan hak-hak sebagai terdakwa," kata Hakim Ketua Elfian saat membacakan putusan.

Dalam pertimbanganya, hakim menilai pernyataan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya bukan merupakan pencemaran nama baik. Melainkan sebagai upaya untuk menyampaikan atau memviralkan laporan polisi Titi Sumawijaya terhadap Andrew Darwis agar segera diproses di Polda Metro Jaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Konflik Ruben Onsu dan...
Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah Melebar, Produser Cherrybelle Ikut Buka Suara
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved