Kasus Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus, Titi dan Jack Lapian Divonis Bebas
Senin, 17 Januari 2022 - 22:16 WIB
loading...
Dua terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus Andrew Darwis, yakni Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian, divonis bebas. Foto: SINDOnews/Ist
A
A
A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus Andrew Darwis, divonis bebas. Hakim menilai terdakwa Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian, tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin (17/1/2022). Hakim menyatakan terdakwa I Titi Sukmawijaya Empel, dan terdakwa II JackBoydLapian, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Keduanya sebelumnya dituntut dakwaan alternatif pertama Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan alternatif kedua Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan alternatif ketiga Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Titi Beberkan Letak Kesalahan Pendiri Kaskus Andrew Darwis
Hakim memutuskan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa tersebut, serta memulihkan hak dan martabatnya.
"Menuntut terdakwa I Titi Sukmawijaya Empel dan terdakwa II JackBoydLapian, karena tidak terbukti bersalah dengan tuntutan dibebaskan dan memulihkan hak-hak sebagai terdakwa," kata Hakim Ketua Elfian saat membacakan putusan.
Dalam pertimbanganya, hakim menilai pernyataan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya bukan merupakan pencemaran nama baik. Melainkan sebagai upaya untuk menyampaikan atau memviralkan laporan polisi Titi Sumawijaya terhadap Andrew Darwis agar segera diproses di Polda Metro Jaya.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin (17/1/2022). Hakim menyatakan terdakwa I Titi Sukmawijaya Empel, dan terdakwa II JackBoydLapian, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Keduanya sebelumnya dituntut dakwaan alternatif pertama Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan alternatif kedua Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan alternatif ketiga Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Titi Beberkan Letak Kesalahan Pendiri Kaskus Andrew Darwis
Hakim memutuskan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa tersebut, serta memulihkan hak dan martabatnya.
"Menuntut terdakwa I Titi Sukmawijaya Empel dan terdakwa II JackBoydLapian, karena tidak terbukti bersalah dengan tuntutan dibebaskan dan memulihkan hak-hak sebagai terdakwa," kata Hakim Ketua Elfian saat membacakan putusan.
Dalam pertimbanganya, hakim menilai pernyataan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya bukan merupakan pencemaran nama baik. Melainkan sebagai upaya untuk menyampaikan atau memviralkan laporan polisi Titi Sumawijaya terhadap Andrew Darwis agar segera diproses di Polda Metro Jaya.
Lihat Juga :