Kasus Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus, Titi dan Jack Lapian Divonis Bebas

Senin, 17 Januari 2022 - 22:16 WIB
loading...
Kasus Pencemaran Nama...
Dua terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus Andrew Darwis, yakni Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian, divonis bebas. Foto: SINDOnews/Ist
A A A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus Andrew Darwis, divonis bebas. Hakim menilai terdakwa Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian, tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin (17/1/2022). Hakim menyatakan terdakwa I Titi Sukmawijaya Empel, dan terdakwa II JackBoydLapian, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Keduanya sebelumnya dituntut dakwaan alternatif pertama Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan alternatif kedua Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan alternatif ketiga Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kuasa Hukum Titi Beberkan Letak Kesalahan Pendiri Kaskus Andrew Darwis

Hakim memutuskan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa tersebut, serta memulihkan hak dan martabatnya.

"Menuntut terdakwa I Titi Sukmawijaya Empel dan terdakwa II JackBoydLapian, karena tidak terbukti bersalah dengan tuntutan dibebaskan dan memulihkan hak-hak sebagai terdakwa," kata Hakim Ketua Elfian saat membacakan putusan.

Dalam pertimbanganya, hakim menilai pernyataan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya bukan merupakan pencemaran nama baik. Melainkan sebagai upaya untuk menyampaikan atau memviralkan laporan polisi Titi Sumawijaya terhadap Andrew Darwis agar segera diproses di Polda Metro Jaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Rekomendasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
IHSG Sesi Siang Berbalik...
IHSG Sesi Siang Berbalik Meroket 2,69% Tembus Level 6.041
Berita Terkini
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Infografis
Salat Tarawih 11 atau...
Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat, Semuanya Baik dan Sah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved