Bandara Soetta Tak Wajibkan SIKM, DKI Tetap Berlakukan Sanksi Isolasi Dua Pekan

Kamis, 11 Juni 2020 - 09:53 WIB
loading...
Bandara Soetta Tak Wajibkan...
Otoritas Bandara Soetta tidak mewajibkan perlengkapan dokumen SIKM bagi penumpang pesawat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan sanksi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang datang ke Ibu Kota. Mereka yang tidak memiliki SIKM akan dikarantina dengan biaya sendiri selama dua pekan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, meski otoritas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak mewajibkan perlengkapan dokumen SIKM bagi penumpang pesawat, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan SIKM. Khusunya terhadap orang-orang yang datang ke Jakarta.

"Kami tetap waspada, khususnya bagi warga yang datang dari zona merah penyebaran Covid-19, seperti Surabaya," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis (11/6/2020). (Baca juga: Catat! Keluar Masuk Jakarta Warga Jabodetabek Hanya Perlu Tunjukkan E-KTP)

Bagi yang tidak memiliki SIKM, DKI akan menindak sesuai aturan yang berlaku, yakni wajib karantina selama dua pekan dengan biaya selama masa isolasi ditanggung sendiri. Adapun pemeriksaan SIKM diberlakukan ketika masyarakat balik ke Jakarta. Dia yakin masyarakat yang meninggalkan Jakarta pasti memiliki SIKM.

"Walaupun di bandara enggak diperiksa tapi mereka pasti sudah mengantongi SIKM untuk keluar, karena yang bersangkutan saat kembali akan diperiksa SIKM-nya," tandasnya.

Sebelumnya, Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri mengatakan, pihaknya sudah tidak membutuhkan dokumen dari penumpang yang keluar Jakarta setelah menerima imbauan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 pemerintah pusat. (Baca juga: Hendak ke Bandara Tanpa SIKM, Orang Ini Diisolasi di Masjid Raya Jakarta)

Tetapi bagi warga yang masuk tetap membawa SIKM lantaran Jakarta masih menetapkan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. "Jadi sudah terbit persyaratan baru, Surat Edaran 7 tahun 2020 dari Gugus Tugas," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perajin Batik New Normal...
Perajin Batik New Normal Bogor Dibekali Pengolahan Limbah
Tim Unpak Gelar Sosialisasi...
Tim Unpak Gelar Sosialisasi Batik New Bogor melalui Game Edukasi
Wagub DKI Sebut Tak...
Wagub DKI Sebut Tak Ada Penyekatan dan SIKM pada Liburan Nataru
Rekomendasi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Agar Tetap Bugar, 4...
Agar Tetap Bugar, 4 Olahraga Ini Cocok Dilakukan di Akhir Pekan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved