Percepat Layanan Penumpang, Bandara A Yani Sediakan Konter Rapid Test
Kamis, 11 Juni 2020 - 08:45 WIB
loading...
A
A
A
3. Bagi penumpang kedatangan dari luar negeri harus melakukan PCR test saat tiba, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR dengan melakukan Rapid-Test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Otoritas Kesehatan. Namun selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, penumpang wajib melaksanakan karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan;
4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi "Peduli Lindungi" pada perangkat telepon seluler.
“Selain itu, guna mempercepat dan mempermudah proses pengisian kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card), diimbau kepada para calon penumpang agar mengunduh aplikasi e-HAC Indonesia pada telepon selulernya masing-masing yang dapat diunduh melalui Google Play, App Store, dan website inahac.kemkes.go.id,” sebutnya.
Hardi menerangkan, dengan adanya aturan baru, tentunya penumpang akan merasa lebih mudah dalam melakukan perjalanan udara. Selain itu, untuk memberikan nilai tambah atas pelayanan yang diberikan di bandara serta memberikan kemudahan bagi para calon penumpang yang akan berangkat, kini di Bandara Ahmad Yani Semarang telah menyediakan konter layanan rapid test dengan hasil cepat dan harga terjangkau yang berlokasi di lantai 1A gedung parkir bandara. Konter layanan rapid test ini diselenggarakan atas kerjasama dengan PT Angkasa Pura Suport dan RS Hermina Semarang.
“Konter layanan rapid test dibuka setiap harinya pada pukul 07.00 hingga15.00 WIB dengan harapan dapat memberikan kemudahan bagi calon penumpang yang akan berangkat namun surat keterangan bebas COVID-19 nya sudah tidak berlaku atau bagi calon penumpang yang belum melaksanakan rapid test sehingga tidak dapat memenuhi dan melengkapi dokumen persyaratan terbang. Proses pemeriksaannya pun tidak lama, hanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit saja,” jelasnya.
4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi "Peduli Lindungi" pada perangkat telepon seluler.
“Selain itu, guna mempercepat dan mempermudah proses pengisian kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card), diimbau kepada para calon penumpang agar mengunduh aplikasi e-HAC Indonesia pada telepon selulernya masing-masing yang dapat diunduh melalui Google Play, App Store, dan website inahac.kemkes.go.id,” sebutnya.
Hardi menerangkan, dengan adanya aturan baru, tentunya penumpang akan merasa lebih mudah dalam melakukan perjalanan udara. Selain itu, untuk memberikan nilai tambah atas pelayanan yang diberikan di bandara serta memberikan kemudahan bagi para calon penumpang yang akan berangkat, kini di Bandara Ahmad Yani Semarang telah menyediakan konter layanan rapid test dengan hasil cepat dan harga terjangkau yang berlokasi di lantai 1A gedung parkir bandara. Konter layanan rapid test ini diselenggarakan atas kerjasama dengan PT Angkasa Pura Suport dan RS Hermina Semarang.
“Konter layanan rapid test dibuka setiap harinya pada pukul 07.00 hingga15.00 WIB dengan harapan dapat memberikan kemudahan bagi calon penumpang yang akan berangkat namun surat keterangan bebas COVID-19 nya sudah tidak berlaku atau bagi calon penumpang yang belum melaksanakan rapid test sehingga tidak dapat memenuhi dan melengkapi dokumen persyaratan terbang. Proses pemeriksaannya pun tidak lama, hanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit saja,” jelasnya.
(nun)
Lihat Juga :