Percepat Layanan Penumpang, Bandara A Yani Sediakan Konter Rapid Test
Kamis, 11 Juni 2020 - 08:45 WIB
loading...
Bandara A Yani Semarang saat menggelar simulasi penanganan COVID-19. Adaptasi New Normal, bandara ki menyediakan konter rapid test. FOTO : SINDOnews/Ahmad antoni
A
A
A
SEMARANG - PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang terus berupaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dalam masa adaptasi kebiasaan masyarakat menuju normal baru.
Pada masa adaptasi ini, Bandara Ahmad Yani telah menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan pemerintah, di antaranya melakukan pembersihan dan desinfeksi fasilitas secara berkala, penyediaan hand sanitizer di beberapa area, penerapan physical distancing, online customer service, penggunaan APD oleh petugas bandara dan mewajibkan para pengguna jasa untuk menggunakan masker di kawasan bandara.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan, menindaklanjuti SE Dirjen Perhubungan Udara yang baru dan dalam rangka pemberian pelayanan kepada pengguna jasa bandara pada masa adaptasi ini, pihaknya menyediakan tempat sampah untuk pembuangan masker, sarung tangan atau APD lainnya yang sudah tidak terpakai.
“Selain itu, meniadakan fasilitas peralatan ibadah di musala, penutupan sementara ruang merokok dan tempat bermain anak, pemasangan media informasi dan announcement secara berkala terkait protokol kesehatan di bandara dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta memastikan penerapan protokol kesehatan dan physical distancing di area tenang,” jelas Hardi dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020) pagi.(Baca juga : Kampung Siaga COVID-19, Kapolda Jateng Diapresiasi Kapolri )
Sedangkan terkait dengan persyaratan dokumen bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat udara, telah diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Diantaranya sebagai berikut:
1. Menunjukkan identitas diri baik KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah;
2. Bagi penumpang penerbangan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari / rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Namun bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan / atau rapid test wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit / Puskesmas;
Pada masa adaptasi ini, Bandara Ahmad Yani telah menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan pemerintah, di antaranya melakukan pembersihan dan desinfeksi fasilitas secara berkala, penyediaan hand sanitizer di beberapa area, penerapan physical distancing, online customer service, penggunaan APD oleh petugas bandara dan mewajibkan para pengguna jasa untuk menggunakan masker di kawasan bandara.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan, menindaklanjuti SE Dirjen Perhubungan Udara yang baru dan dalam rangka pemberian pelayanan kepada pengguna jasa bandara pada masa adaptasi ini, pihaknya menyediakan tempat sampah untuk pembuangan masker, sarung tangan atau APD lainnya yang sudah tidak terpakai.
“Selain itu, meniadakan fasilitas peralatan ibadah di musala, penutupan sementara ruang merokok dan tempat bermain anak, pemasangan media informasi dan announcement secara berkala terkait protokol kesehatan di bandara dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta memastikan penerapan protokol kesehatan dan physical distancing di area tenang,” jelas Hardi dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020) pagi.(Baca juga : Kampung Siaga COVID-19, Kapolda Jateng Diapresiasi Kapolri )
Sedangkan terkait dengan persyaratan dokumen bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat udara, telah diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Diantaranya sebagai berikut:
1. Menunjukkan identitas diri baik KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah;
2. Bagi penumpang penerbangan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari / rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Namun bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan / atau rapid test wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit / Puskesmas;
Lihat Juga :