Percepat Layanan Penumpang, Bandara A Yani Sediakan Konter Rapid Test

Kamis, 11 Juni 2020 - 08:45 WIB
loading...
Percepat Layanan Penumpang,...
Bandara A Yani Semarang saat menggelar simulasi penanganan COVID-19. Adaptasi New Normal, bandara ki menyediakan konter rapid test. FOTO : SINDOnews/Ahmad antoni
A A A
SEMARANG - PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang terus berupaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dalam masa adaptasi kebiasaan masyarakat menuju normal baru.

Pada masa adaptasi ini, Bandara Ahmad Yani telah menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan pemerintah, di antaranya melakukan pembersihan dan desinfeksi fasilitas secara berkala, penyediaan hand sanitizer di beberapa area, penerapan physical distancing, online customer service, penggunaan APD oleh petugas bandara dan mewajibkan para pengguna jasa untuk menggunakan masker di kawasan bandara.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan, menindaklanjuti SE Dirjen Perhubungan Udara yang baru dan dalam rangka pemberian pelayanan kepada pengguna jasa bandara pada masa adaptasi ini, pihaknya menyediakan tempat sampah untuk pembuangan masker, sarung tangan atau APD lainnya yang sudah tidak terpakai.

“Selain itu, meniadakan fasilitas peralatan ibadah di musala, penutupan sementara ruang merokok dan tempat bermain anak, pemasangan media informasi dan announcement secara berkala terkait protokol kesehatan di bandara dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta memastikan penerapan protokol kesehatan dan physical distancing di area tenang,” jelas Hardi dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020) pagi.(Baca juga : Kampung Siaga COVID-19, Kapolda Jateng Diapresiasi Kapolri )

Sedangkan terkait dengan persyaratan dokumen bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat udara, telah diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Diantaranya sebagai berikut:

1. Menunjukkan identitas diri baik KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah;

2. Bagi penumpang penerbangan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari / rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Namun bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan / atau rapid test wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit / Puskesmas;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
SMAN 4 Semarang Juara...
SMAN 4 Semarang Juara Umum Festival Internasional di Thailand
SMAN 4 Semarang Wakili...
SMAN 4 Semarang Wakili Indonesia di Festival Seni Internasional Thailand
Lalin Normal, One Way...
Lalin Normal, One Way Lokal di Jalan Tol Semarang Dihentikan
Mudik 2026: One Way...
Mudik 2026: One Way Diterapkan dari Cikampek Utama KM 70-Semarang Barat KM 421
Warga Semarang Wajib...
Warga Semarang Wajib Coba! Cardea Buka Studio Physio-Pilates Pertama dengan Penawaran Khusus
Semarang Raih Predikat...
Semarang Raih Predikat Kota Transformer Nasional Berkat Kepemimpinan Wali Kota Agustina
Sejarawan dan Akademisi...
Sejarawan dan Akademisi Apresiasi Kepemimpinan Wali Kota Agustina Selamatkan Artefak dan Arsip Kemaritiman
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Rekomendasi
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Kawal Kasus Dugaan Kekerasan ART Erin Wartia, Ternyata Ini Alasannya
Nasib Apes Pesawat Boeing...
Nasib Apes Pesawat Boeing 737 Hilang Kontak, Ditemukan Jadi Puing-puing di Laut Arab
Pramono Anung Resmikan...
Pramono Anung Resmikan Mayapada Hospital Jakarta Timur, Fokus Layani Ibu dan Anak
Berita Terkini
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
SMP IL Kapten Fatubaa...
SMP IL Kapten Fatubaa NTT Raih Juara Utama di Kompetisi AIA Healthiest Schools 2026
Mobil Maung Tabrak Rambu...
Mobil Maung Tabrak Rambu di Tol Dalam Kota, Begini Kronologinya
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong Jaktim, Diduga Kehabisan Napas
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Infografis
Jet Tempur F/A-18 AS...
Jet Tempur F/A-18 AS Seharga Rp1 Triliun Hilang di Laut Merah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved