Percepat Layanan Penumpang, Bandara A Yani Sediakan Konter Rapid Test
loading...
A
A
A
SEMARANG - PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang terus berupaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dalam masa adaptasi kebiasaan masyarakat menuju normal baru.
Pada masa adaptasi ini, Bandara Ahmad Yani telah menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan pemerintah, di antaranya melakukan pembersihan dan desinfeksi fasilitas secara berkala, penyediaan hand sanitizer di beberapa area, penerapan physical distancing, online customer service, penggunaan APD oleh petugas bandara dan mewajibkan para pengguna jasa untuk menggunakan masker di kawasan bandara.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan, menindaklanjuti SE Dirjen Perhubungan Udara yang baru dan dalam rangka pemberian pelayanan kepada pengguna jasa bandara pada masa adaptasi ini, pihaknya menyediakan tempat sampah untuk pembuangan masker, sarung tangan atau APD lainnya yang sudah tidak terpakai.
“Selain itu, meniadakan fasilitas peralatan ibadah di musala, penutupan sementara ruang merokok dan tempat bermain anak, pemasangan media informasi dan announcement secara berkala terkait protokol kesehatan di bandara dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta memastikan penerapan protokol kesehatan dan physical distancing di area tenang,” jelas Hardi dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020) pagi.(Baca juga : Kampung Siaga COVID-19, Kapolda Jateng Diapresiasi Kapolri )
Sedangkan terkait dengan persyaratan dokumen bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat udara, telah diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Diantaranya sebagai berikut:
1. Menunjukkan identitas diri baik KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah;
2. Bagi penumpang penerbangan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari / rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Namun bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan / atau rapid test wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit / Puskesmas;
3. Bagi penumpang kedatangan dari luar negeri harus melakukan PCR test saat tiba, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR dengan melakukan Rapid-Test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Otoritas Kesehatan. Namun selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, penumpang wajib melaksanakan karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan;
4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi "Peduli Lindungi" pada perangkat telepon seluler.
“Selain itu, guna mempercepat dan mempermudah proses pengisian kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card), diimbau kepada para calon penumpang agar mengunduh aplikasi e-HAC Indonesia pada telepon selulernya masing-masing yang dapat diunduh melalui Google Play, App Store, dan website inahac.kemkes.go.id,” sebutnya.
Hardi menerangkan, dengan adanya aturan baru, tentunya penumpang akan merasa lebih mudah dalam melakukan perjalanan udara. Selain itu, untuk memberikan nilai tambah atas pelayanan yang diberikan di bandara serta memberikan kemudahan bagi para calon penumpang yang akan berangkat, kini di Bandara Ahmad Yani Semarang telah menyediakan konter layanan rapid test dengan hasil cepat dan harga terjangkau yang berlokasi di lantai 1A gedung parkir bandara. Konter layanan rapid test ini diselenggarakan atas kerjasama dengan PT Angkasa Pura Suport dan RS Hermina Semarang.
“Konter layanan rapid test dibuka setiap harinya pada pukul 07.00 hingga15.00 WIB dengan harapan dapat memberikan kemudahan bagi calon penumpang yang akan berangkat namun surat keterangan bebas COVID-19 nya sudah tidak berlaku atau bagi calon penumpang yang belum melaksanakan rapid test sehingga tidak dapat memenuhi dan melengkapi dokumen persyaratan terbang. Proses pemeriksaannya pun tidak lama, hanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit saja,” jelasnya.
Pada masa adaptasi ini, Bandara Ahmad Yani telah menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan pemerintah, di antaranya melakukan pembersihan dan desinfeksi fasilitas secara berkala, penyediaan hand sanitizer di beberapa area, penerapan physical distancing, online customer service, penggunaan APD oleh petugas bandara dan mewajibkan para pengguna jasa untuk menggunakan masker di kawasan bandara.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan, menindaklanjuti SE Dirjen Perhubungan Udara yang baru dan dalam rangka pemberian pelayanan kepada pengguna jasa bandara pada masa adaptasi ini, pihaknya menyediakan tempat sampah untuk pembuangan masker, sarung tangan atau APD lainnya yang sudah tidak terpakai.
“Selain itu, meniadakan fasilitas peralatan ibadah di musala, penutupan sementara ruang merokok dan tempat bermain anak, pemasangan media informasi dan announcement secara berkala terkait protokol kesehatan di bandara dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta memastikan penerapan protokol kesehatan dan physical distancing di area tenang,” jelas Hardi dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020) pagi.(Baca juga : Kampung Siaga COVID-19, Kapolda Jateng Diapresiasi Kapolri )
Sedangkan terkait dengan persyaratan dokumen bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat udara, telah diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Diantaranya sebagai berikut:
1. Menunjukkan identitas diri baik KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah;
2. Bagi penumpang penerbangan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari / rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Namun bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan / atau rapid test wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit / Puskesmas;
3. Bagi penumpang kedatangan dari luar negeri harus melakukan PCR test saat tiba, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR dengan melakukan Rapid-Test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Otoritas Kesehatan. Namun selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, penumpang wajib melaksanakan karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan;
4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi "Peduli Lindungi" pada perangkat telepon seluler.
“Selain itu, guna mempercepat dan mempermudah proses pengisian kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card), diimbau kepada para calon penumpang agar mengunduh aplikasi e-HAC Indonesia pada telepon selulernya masing-masing yang dapat diunduh melalui Google Play, App Store, dan website inahac.kemkes.go.id,” sebutnya.
Hardi menerangkan, dengan adanya aturan baru, tentunya penumpang akan merasa lebih mudah dalam melakukan perjalanan udara. Selain itu, untuk memberikan nilai tambah atas pelayanan yang diberikan di bandara serta memberikan kemudahan bagi para calon penumpang yang akan berangkat, kini di Bandara Ahmad Yani Semarang telah menyediakan konter layanan rapid test dengan hasil cepat dan harga terjangkau yang berlokasi di lantai 1A gedung parkir bandara. Konter layanan rapid test ini diselenggarakan atas kerjasama dengan PT Angkasa Pura Suport dan RS Hermina Semarang.
“Konter layanan rapid test dibuka setiap harinya pada pukul 07.00 hingga15.00 WIB dengan harapan dapat memberikan kemudahan bagi calon penumpang yang akan berangkat namun surat keterangan bebas COVID-19 nya sudah tidak berlaku atau bagi calon penumpang yang belum melaksanakan rapid test sehingga tidak dapat memenuhi dan melengkapi dokumen persyaratan terbang. Proses pemeriksaannya pun tidak lama, hanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit saja,” jelasnya.
(nun)