Tangis Haru Keluarga Pecah saat Pencuri Biji Sawit di Bangka Selatan Dibebaskan Jaksa
Sabtu, 15 Januari 2022 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
Ali kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Mapolsek Simpang Rimba, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 374 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP.
Keluarga Ali sebelumnya mengajukan surat permohonan kepada perusahaan untuk mencabut laporan dan berdamai. Upaya tersebut kemudian di mediasi oleh JPU Kejari Bangka Selatan hingga akhirnya PT BML mau berdamai.
Baca: Pencurian Kotak Amal Masjid di Makassar Terekam CCTV, Rp4 Juta Amblas
Kasi Intel Michael YP Tampubolon mengatakan, pihaknya mengupayakan kasus tersebut untuk dilakukan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Setelah semua syarat terpenuhi, Kasus tersebut diusulkan ke Kejaksaan Agung untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice hingga akhirnya melalui Ekspose perkara secara virtual pada Kamis (13/01/2022), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui untuk dilakukan Restoratif Justice," tukasnya.
Keluarga Ali sebelumnya mengajukan surat permohonan kepada perusahaan untuk mencabut laporan dan berdamai. Upaya tersebut kemudian di mediasi oleh JPU Kejari Bangka Selatan hingga akhirnya PT BML mau berdamai.
Baca: Pencurian Kotak Amal Masjid di Makassar Terekam CCTV, Rp4 Juta Amblas
Kasi Intel Michael YP Tampubolon mengatakan, pihaknya mengupayakan kasus tersebut untuk dilakukan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Setelah semua syarat terpenuhi, Kasus tersebut diusulkan ke Kejaksaan Agung untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice hingga akhirnya melalui Ekspose perkara secara virtual pada Kamis (13/01/2022), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui untuk dilakukan Restoratif Justice," tukasnya.
(hsk)
Lihat Juga :