Nenek Ellen Terusir dari Rumah Lantaran Ditipu Cucu Tiri Rp2,8 Miliar
Jum'at, 14 Januari 2022 - 21:03 WIB
loading...
A
A
A
Diakuinya jika IW sudah berencana menjual tanah dan rumahnya setelah suaminya meninggal pada tahun 2012. Selang dua tahun kemudian atau sekitar tahun 2014, rumah tersebut terjual. Hanya saja pengosongan rumahnya ditangguhkan terlebih dahulu karena ada perkara hukum.
Dirinya lalu melaporkan perbuatan cucu tirinya itu ke polisi, hingga akhirnya, IW divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 2017. Sebab dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana akta otentik.
Perkara yang dihadapinya saat itu ada dua, yaitu pidana dan perdata. Untuk pidananya Ellen menang, tapi kasus perdatanya kalah terus dari mulai pengadilan negeri hingga PK. Untuk memperjuangkan keadilan itu, Ellen pun sudah menghabiskan uang yang tidak sedikit.
Baca juga: Penampakan Hadfana Firdaus, Penendang Sesajen Gunung Semeru yang Ditangkap di Bantul
"Saya juga sudah beberapa kali harus keluar dari rumah ini. Tapi ada penangguhan untuk pengusiran dan sekarang sedang berusaha lagi mengajukan banding," ucapnya yang sudah sejak tahun 1991 tinggal di rumah tersebut.
Dirinya lalu melaporkan perbuatan cucu tirinya itu ke polisi, hingga akhirnya, IW divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 2017. Sebab dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana akta otentik.
Perkara yang dihadapinya saat itu ada dua, yaitu pidana dan perdata. Untuk pidananya Ellen menang, tapi kasus perdatanya kalah terus dari mulai pengadilan negeri hingga PK. Untuk memperjuangkan keadilan itu, Ellen pun sudah menghabiskan uang yang tidak sedikit.
Baca juga: Penampakan Hadfana Firdaus, Penendang Sesajen Gunung Semeru yang Ditangkap di Bantul
"Saya juga sudah beberapa kali harus keluar dari rumah ini. Tapi ada penangguhan untuk pengusiran dan sekarang sedang berusaha lagi mengajukan banding," ucapnya yang sudah sejak tahun 1991 tinggal di rumah tersebut.
Lihat Juga :