Lima juta batang rokok ilegal dimusnahkan

Selasa, 03 Juli 2012 - 17:45 WIB
Lima juta batang rokok ilegal dimusnahkan
Lima juta batang rokok ilegal dimusnahkan
A A A
Sindonews.com - Sekira lima juta batang rokok dan 3.320 pcs tembakau iris ilegal dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur I.

Kepala Bidang (Kabid) Penyidikkan dan Penindakkan (P2) Bea Cukai Kanwil Jatim I Eko Darmanto mengatakan sejumlah barang bukti itu berasal dari hasil penindakan dalam kurun waktu tahun 2011 hingga Juni 2012. Sedangkan rokok-rokok tersebut disita dari industri lokal dan industri rumahan.

"Barang bukti yang dimusnahkan sudah dinyatakan ilegal, karena cukai yang digunakan adalah palsu, bekas, dan bahkan tidak dilekati pita cukai," ujar Eko menjelaskan, Selasa (3/7/2012).

Eko menjelaskan, dari hasil penindakkan itu, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,35 miliar. Eko mengaku kesulitan untuk menangkap pengusaha rokok ilegal tersebut. Sebab, dalam bisnis rokok ilegal ini selalu menggunakan jaringan terputus yakni proses pengirimannya selalu menggunakan jasa ekspedisi.

"Rata-rata modusnya melalui jasa ekspedisi dengan mencantum isi barang yang tidak benar atau identitas pengirim disamarkan. Sedangkan pengambilan dan pembayarannya dilakukan di tempat tujuan yang menyulitkan petugas," jelasnya.

Jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan kebanyakan akan dikirim ke wilayah Kalimantan dan Sulawesi. Sedangkan tempat pengirimannya kebanyakkan melalui Stasiun Semut dan Pelabuhan Tanjung Perak.

Masih kata Eko, pihak Bea Cukai tidak bisa serta merta untuk menindak pengusaha ekspedisinya. "Tidak ada sanksi hukum yang jelas terhadap pihak ekspedisi sebagaimana dimaksud UU 39 tahun 2007 tentang cukai," tandasnya.

Menurut Eko,berbagai penindakan yang dilakukan setidaknya memberikan efek jera kepada pengusaha rokok ilegal.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9307 seconds (0.1#10.140)