Masuk Tangsel Tanpa SIKM, 110 Kendaraan Luar Jabodetabek Dipaksa Putar Balik

Rabu, 10 Juni 2020 - 22:02 WIB
loading...
Masuk Tangsel Tanpa...
Dishub Kota Tangsel telah memutarbalikkan sebanyak 110 kendaraan luar Jabodetabek yang masuk tol di Kota Tangsel.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG SELATAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memutarbalikkan sebanyak 110 kendaraan luar Jabodetabek yang masuk tol di Kota Tangsel. Ratusan kendaraan luar daerah itu, terpaksa dipulangkan karena tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) .

Seperti diketahui, mulai 6 Juni 2020, warga luar daerah yang masuk Tangsel harus membawa SIKM. Aturan tersebut tertuang dalam perubahan Peraturan Wali Kota No19 tentang PSBB, mengikuti Peraturan Gubernur Nomor No 24 tahun 2020 Pasal 19 tertanggal 31 Mei 2020.

Kepala Dishub Kota Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan, SIKM harus dimiliki oleh masyarakat luar daerah yang hendak datang ke Jabodetabek atau sebaliknya. Hingga hari ini, sudah lima hari kebijakan itu diterapkan."Ada sebanyak 110 kendaraan yang membandel dan nekat masuk ke Kota Tangsel tanpa membawa SIKM," kata Purnama di Pemkot Tangsel, Rabu (10/6/2020).

Dilanjutkan dia, kebanyakan pengendara yang disuruh putar balik tersebut adalah mereka yang berasal dari luar daetah dan berpelat luar Jabodetabek tanpa mengantongi SIKM."Ya, kita hentikan mereka. Kita tanya para penumpangnya, dari mana, mau kemana, terus kita lihat KTP-nya. Kalau misalkan dia berpelat luar Jabodetabek, tapi KTP-nya Tangsel atau Banten itu boleh," ujarnya.

Banyaknya warga yang terjaring, kata dia, untuk rekreasi dan silaturahmi ke saudaranya sehabis Lebaran. Sehingga, tidak sempat mengurus SIKM-nya terlebih dahulu. (Baca: 12 Juni 2020, Operasional Kereta Api Jarak Jauh Kembali Normal)

"Semua yang KTP-nya luar akan ditanya ada urusan apa datang ke Tangsel? apakah mau urusan bisnis, pendidikan, atau ada keluarga ada yang sakit. Kalau tidak ada SIKM-nya, ya mohon maaf kita pulangkan," tuturnya. Meski demikian, ada juga yang hanya lewat Tangsel karena mau datang ke Kota Serang. Tetapi karena tidak punya SIKM, tetap diminta putar balik.

"Kebanyakan domisili di Bandung, Karawang, dan daerah-daerah yang berdekatan dengan Jabodetabek. Sampai hari ini, operasi masih tetap dilakukan sampai masa normal baru dan PSBB di Tangsel selesai," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TPA Cipeucang Overload,...
TPA Cipeucang Overload, Pemkot Tangsel Jajaki Pembuangan Sampah ke Tangerang dan Lebak
UI Bekali Ahli Gizi...
UI Bekali Ahli Gizi Puskesmas di Tangsel Data Analitik Guna Meningkatkan Public Values
Diskominfo Tangsel Raih...
Diskominfo Tangsel Raih Penghargaan Implementator IPv6 Enhanced dari Komdigi
Rekomendasi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved