Sekda Tegaskan Ojol di Kota Bandung Belum Boleh Bawa Penumpang Umum
Rabu, 10 Juni 2020 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Pasal 21 ayat 4 diSebutkan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang dengan tetap menggunakan helm pribadi, masker, sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.
Kemudian pada Pasal 5 dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, angkutan sepeda motor berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan hanya diperuntukan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran COVID-19 dan kondisi gawat darurat kesehatan.
"Di kita (Perwal) untuk (penumpang) umum (selain penumpang berkaitan penanggulangan COVID-19) itu belum. Tapi, kalau sekarang hadir Permenhub, ya tentu akan kita sesuaikanlah setelah ekspos (rapat) di hari Jumat (12 Juni 2020)," ujar Ema.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengizinkan ojek online kembali mengangkut penumpang sejak Selasa 9 Juni 2020.
Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir (MTP) Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rizal mengatakan, ojol harus menerapkan protokol kesehatan seperti membawa hand sanitazer, memakai masker, dan penumpang membawa helm sendiri. "Betul (diperbolehkan angkut penumpang)," kata Khairul Rizal saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (10/6/2020).
Kemudian pada Pasal 5 dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, angkutan sepeda motor berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan hanya diperuntukan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran COVID-19 dan kondisi gawat darurat kesehatan.
"Di kita (Perwal) untuk (penumpang) umum (selain penumpang berkaitan penanggulangan COVID-19) itu belum. Tapi, kalau sekarang hadir Permenhub, ya tentu akan kita sesuaikanlah setelah ekspos (rapat) di hari Jumat (12 Juni 2020)," ujar Ema.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengizinkan ojek online kembali mengangkut penumpang sejak Selasa 9 Juni 2020.
Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir (MTP) Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rizal mengatakan, ojol harus menerapkan protokol kesehatan seperti membawa hand sanitazer, memakai masker, dan penumpang membawa helm sendiri. "Betul (diperbolehkan angkut penumpang)," kata Khairul Rizal saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (10/6/2020).
Lihat Juga :