Pangandaran Gratiskan Rapid Tes dan Swab Tes bagi Pelaku Usaha Wisata

Rabu, 10 Juni 2020 - 19:38 WIB
loading...
Pangandaran Gratiskan...
Pangandaran Gratiskan Rapid Tes dan Swab Tes bagi Pelaku Usaha Wisata
A A A
PANGANDARAN - Pemerintah Daerah Pangandaran menggratiskan rapid tes dan surat keterangan sehat bagi warga yang beridentitas Kabupaten Pangandaran.

Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, setelah dibuka objek wisata di Kabupaten Pangandaran pihaknya akan melakukan evaluasi terkait ancaman penyebaran Covid-19.

"Beberapa langkah bakal kami lakukan diantaranya menggratiskan rapid tes dan surat keterangan sehat untuk pemudik yang KTP nya Pangandaran," kata Jeje.

Namun bagi pemudik walaupun warga Pangandaran tetapi KTP sudah bukan Pangandaran bakal dikenakan biaya Rp200 ribu.

"Sementara pengunjung wisata yang akan masuk ke Pangandaran tetapi tidak membawa surat keterangan sehat hasil rapid tes wajib diperiksa sebelum masuk Pangandaran," tambahnya.

Bagi pengunjung wisata yang melakukan rapid tes dan diberi surat keterangan sehat dikenakan biaya rapid tes Rp200 ribu.

"Pengunjungpun akan diberi diskon harga hotel dan restoran selama berwisata di Pangandaran," tambahnya.

Sebagai upaya memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 Jeje juga menegaskan akan melakukan swab tes kepada pelaku usaha wisata.

"Bukti keseriusan Pemda Pangandaran dalam pencegahan penyebaran Covid-19 telah menyiapkan alat rapid tes dan alat swab tes," paparnya.

Setelah objek wisata Pangandaran dibuka sejak Jumat, (5/6/2020) Jeje menegaskan untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal.

"Pelaku usaha wisata terutama pekerja di hotel sangat rentan terpapar, karena banyak berinteraksi dengan pengunjung yang mungkin saja berasal dari zona merah," tegasnya.

Maka dengan itu, Pemda Pangandaran bakal lakukan swab tes ke pekerja wisata. (Syamsul Ma'arif)
(tar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2119 seconds (0.1#10.140)