Eksepsi Munarman Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Rabu, 12 Januari 2022 - 11:24 WIB
loading...
Eksepsi Munarman Ditolak,...
Mantan Sekretaris FPI Munarman. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekretaris FPI Munarman memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan menolak semua eksepsi terdakwa dan kuasa hukum.

Pada sidang putusan sela, Rabu (12/1/2022) dengan lantang Majelis Hakim mengatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat. Artinya, dakwaan JPU terhadap Munarman memenuhi aspek hukum dengan membuat fakta-fakta secara jelas.
Baca juga: Hari Ini Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Dugaan Terorisme Munarman

"Eksepsi penasehat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima kemudian menyatakan PN Jakarta Timur berwenang mengadili perkara," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Karena eksepsi ditolak, sidang selanjutnya berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dengan diawali saksi yang nantinya dihadirkan dari pihak JPU. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/1/2022) dan Rabu (19/1/2022) mendatang.


Keputusan sidang digelar dua kali dalam sepekan yakni mempertimbangkan banyaknya saksi yang nanti akan dihadirkan dalam agenda sidang. "Karena saksi juga mungkin banyak jadi sidang digelar satu Minggu dua kali. Senin dan Rabu. Kalau ada saksi bisa disiapkan dari sekarang," katanya.

Menanggapi keputusan tersebut, Munarman menyatakan siap mengikuti jalannya persidangan sampai vonis hakim. Dia meminta JPU segera memberikan salinan berkas pemeriksaan saksi sebelum sidang selanjutnya dimulai pekan depan. "Saya mohon untuk berita pemeriksaan saksi yang diperiksa minggu depan Senin dan Rabu diberikan," ujar Munarman.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Neraca Dagang RI Defisit...
Neraca Dagang RI Defisit USD1,61 Miliar, Pertama Kali sejak 2020
Gerindra: Komunikasi...
Gerindra: Komunikasi Prabowo dengan Jokowi Baik-Baik Aja
Sujud Syukur Tidak Boleh...
Sujud Syukur Tidak Boleh Sembarangan, Ini Syarat dan Tata Caranya Menurut Ulama
Berita Terkini
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved