Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Disebut Bukan Pecandu Narkoba, Begini Kata Psikolog Forensik
Rabu, 12 Januari 2022 - 01:05 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sang sopir, Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata hakim.
(mhd)
Lihat Juga :