Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Disebut Bukan Pecandu Narkoba, Begini Kata Psikolog Forensik
Rabu, 12 Januari 2022 - 01:05 WIB
loading...
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ardie Bakrie (kanan) dan Nia Ramadhani (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta. Foto: SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Pasangan suami istri, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis bersalah karena melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu . Meski demikian, hakim menyebutnya kalau keduanya bukanlah pecandu barang haram tersebut.
Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri angkat bicara mengenai hal tersebut. Dia mengatakan, perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih, pecandu atau bukan pecandu. Baca juga: Nia Ramadhani Menangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ya Wajarlah
"Lihatlah sebagai kontinum. Mulai dari pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional, penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pecandu. Pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe: pecandu narkoba jenis tunggal, sampai pecandu narkoba jenis beragam," kata Reza melalui keterangan persnya, Selasa 11 Januari 2022.
Ia menambahkan, semestinya,ada ketegasan untuk memberikan keduanya itu rehabilitasi. Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siap Banding
"Dengan melihatnya sebagai kontinum, kita akan paham bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama. Tujuannya agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya. Nah, menurut majelis hakim, A dan N berada pada level yang mana? Dikesampingkannya rehabilitasi pada satu level, termasuk level awal, berisiko menjerumuskan N dan A ke level keparahan yang lebih tinggi. Apalagi kita simak kabar lapas menjadi tempat pesta bahkan pabrik narkoba. Tanpa rehab, bagaimana napi narkoba bisa imun?" kata Reza.
Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri angkat bicara mengenai hal tersebut. Dia mengatakan, perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih, pecandu atau bukan pecandu. Baca juga: Nia Ramadhani Menangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ya Wajarlah
"Lihatlah sebagai kontinum. Mulai dari pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional, penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pecandu. Pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe: pecandu narkoba jenis tunggal, sampai pecandu narkoba jenis beragam," kata Reza melalui keterangan persnya, Selasa 11 Januari 2022.
Ia menambahkan, semestinya,ada ketegasan untuk memberikan keduanya itu rehabilitasi. Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siap Banding
"Dengan melihatnya sebagai kontinum, kita akan paham bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama. Tujuannya agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya. Nah, menurut majelis hakim, A dan N berada pada level yang mana? Dikesampingkannya rehabilitasi pada satu level, termasuk level awal, berisiko menjerumuskan N dan A ke level keparahan yang lebih tinggi. Apalagi kita simak kabar lapas menjadi tempat pesta bahkan pabrik narkoba. Tanpa rehab, bagaimana napi narkoba bisa imun?" kata Reza.
Lihat Juga :