KPU Tetapkan Arfan Basmin Jadi PAW DPRD Luwu dari PPP

Selasa, 11 Januari 2022 - 21:33 WIB
loading...
KPU Tetapkan Arfan Basmin Jadi PAW DPRD Luwu dari PPP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu menetapkan, Andi Muhammad Arfan Basmin, sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW). Foto:Ilustrasi
A A A
LUWU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu menetapkan, Andi Muhammad Arfan Basmin, sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW), Almarhum, Hasdir, sebagai Anggota DPRD Luwu dari PPP periode 2019-2024.

Penetapan KPUD Luwu ini tertuang dalam berita acara pleno KPUD Luwu, nomor : 04/PK.01/7317/2022, tentang pemerikasaan pemenuhan persyaratan calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Luwu hasil pemilihan tahun 2019-2024.

Berita acara ini terbit setelah KPUD Luwu melakukan verifikasi berkas Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPRD Kabupaten Luwu. KPU Kabupaten Luwu menggelar Rapat Pleno yang dihadiri lima orang Komisioner KPUD Luwu, pada Senin, 10 Januari 2022.

Ketua KPUD Luwu, Hasan Sufyan, menegaskan Andi Muhammad Arfan Basmin, memenuhi seluruh syarat sebagai PAW anggota DPRD Luwu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sepeninggal Hasdir.

"Andi Muhammad Arfan Basmin memenuhi seluruh syarat menjadi calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Luwu Periode 2019-2024 pada Daerah Pemilihan atau Dapil 2 yakni, Kecamatan Suli, Kecamatan Suli Barat, Kecamatan Larompong dan Kecamatan Larompong Selatan," ujarnya.

“Tak ada berkas yang kurang, semua berkas yang diminta KPUD terpenuhi. Kami pula telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Diantaranya keanggotaan, Andi Muhammad Arham Basmin di PPP. Dan Ketua PPP Luwu, Rusli Sunali, menyampaikan yang bersangkutan masih anggota PPP," lanjutnya.

Hasan Sufyan, menyampaikan Andi Muhammad Arfan Basmin, berhak menggantikan Hasdir di DPRD Luwu, itu sesuai hasil perolehan suara di Pileg 2019 kemarin.

Untuk diketahui, Andi Muhammad Arfan Basmin, setelah gagal di Pileg 2019 kemarin, berhasil duduk sebagai Kepala Desa Senga Selatan Kecamatan Belopa.

Bulan Desember tahun lalu, rivalnya di Pileg 2019, Hasdir, meninggal dunia, secara otomatis peraih suara terbanyak di bawah almarhum berhak mengantikan posisinya di DPRD Luwu melalui jalur PAW.

Andi Muhammad Arfan, sendiri meski dengan berat hati meninggalkan pengabdiannya di Desa Senga Selatan, dirinya mengambil keputusan untuk melanjutkan pengabdiannya di kursi parlemen DPRD Luwu hingga tahun 2024 mendatang.

Pengundurannya pun sebagai Kepala Desa Senga Selatan, telah disetujui oleh Bupati Luwu. Selain itu, Bupati Luwu, Basmin Mattayang, juga telah meneken Surat Keputusan (SK) pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Senga Selatan.

Kepala BPMD Luwu, Bustam, menyampaikan SK Pelaksana tugas Kades Senga Selatan telah diteken. "Selama 6 bulan Plt Kepala Desa Senga Selatan dijabat oleh Anwar Amir, Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Kominfo Kabupaten Luwu," ujarnya.

Dijelaskan Kepala BPMD, selama 6 bulan Anwar Amir, akan menjabat sebagai Kepala Desa Senga Selatan, diantara tugasnya adalah memfasilitasi pembentukan kepanitiaan PAW Kepala Desa Senga Selatan.

"Tetap ada PAW Kades Senga Selatan, selama 6 bulan ke depan Plt Kades Senga Selatan akan mempersiapkannya. Calon PAW Kades Senga Selatan maksimal 3 orang dan akan dipilih oleh 35 orang perwakilan masyarakat, yakni, seluruh aparat desa, ketua dan anggota BPD, serta perwakilan dari masing-masing dusun," kuncinya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)