Debt Collector Pembawa Air Softgun dan Alat Kejut Listrik Digulung Polisi
Selasa, 11 Januari 2022 - 17:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Buntut Ribut Ojol VS Mata Elang, 2 Motor yang Diceburin ke Kali Diamankan Polisi
”Ada senpi (senjata api) airsoft gun berikut alat kejut listrik. Yaudah kami bawa, kami interogasi ke Komando ternyata bodong itu,motor itu. Ternyata itu hasil sitaan dari debt collector, dia debt collector beberapa leasing,” tuturnya.
Atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut, lanjut Ahsanul, FST ditetapkan sebagai tersangka. Adapun mengenai motif FST membawa senjata api dalam setiap tugasnya sebagai debt collector masih diselidiki.
”Jadi itu sedang kami kembangkan ya, motor dan sebagainya. Intinya terhadap yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api,” tegasnya.
”Ada senpi (senjata api) airsoft gun berikut alat kejut listrik. Yaudah kami bawa, kami interogasi ke Komando ternyata bodong itu,motor itu. Ternyata itu hasil sitaan dari debt collector, dia debt collector beberapa leasing,” tuturnya.
Atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut, lanjut Ahsanul, FST ditetapkan sebagai tersangka. Adapun mengenai motif FST membawa senjata api dalam setiap tugasnya sebagai debt collector masih diselidiki.
”Jadi itu sedang kami kembangkan ya, motor dan sebagainya. Intinya terhadap yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :