Selamatkan Generasi Bangsa, Polres Jakarta Utara Musnahkan 5.321 Gram Ganja
Senin, 10 Januari 2022 - 18:35 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum memusnahkan barang bukti tersebut, dalam sambutannya Wibowo berharap pemusnahan ini semoga dapat menyelamatkan para generasi penerus bangsa.
"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini, betul-betul bisa menyelamatkan generasi kita, anak-anak kita, bangsa kita," tuturnya. Baca juga: Demi Iming-iming Uang Rp1 Juta, Dua Mahasiswa Rela Jadi Kurir Ganja
F dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini, betul-betul bisa menyelamatkan generasi kita, anak-anak kita, bangsa kita," tuturnya. Baca juga: Demi Iming-iming Uang Rp1 Juta, Dua Mahasiswa Rela Jadi Kurir Ganja
F dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(mhd)
Lihat Juga :