Sembunyikan Sabu dalam Lemari Pakaian, Kurir Narkoba Dibekuk di Kontrakan
Senin, 10 Januari 2022 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, ada pula barang bukti berupa 1 buah alat hisap atau bong, 2 buah korek api, 1 telephone seluler merek OPPO, dan juga 1 sarung bantal motif bunga.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian," ujarnya.
Atas perbuatannya, AF disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 122 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun, atau pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati. Baca juga: 3 Kurir Sabu Jaringan Bandar Lapas Tangerang, Bogor, dan Jakarta Dibekuk Polisi
"Saat diinterogasi pelaku mengakui menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian," ujarnya.
Atas perbuatannya, AF disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 122 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun, atau pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati. Baca juga: 3 Kurir Sabu Jaringan Bandar Lapas Tangerang, Bogor, dan Jakarta Dibekuk Polisi
(mhd)
Lihat Juga :