Lahan Pertanian Menyusut, Peraturan Perlindungan Kawasan Mendesak
Senin, 10 Januari 2022 - 09:03 WIB
loading...
A
A
A
"Diharapkan nanti ada Perda yang mengatur kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dapat memperlambat laju alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan," ujarnya.
Regulasi tersebut, kata dia, tak hanya melindungi produksi pangan daerah, juga melindungi profesi petani kota yang mulai terpinggirkan.
Dia melanjutkan, nantinya regulasi akan mengatur larangan pengalihfungsian lahan menjadi lahan non pertanian. Meski demikian, transaksi jual beli tetap diperkenankan.
"Paling tidak ada wilayah-wilayah tertentu yang potensi lahan pertaniannya masih bagus untuk bisa dipertahankan," lanjutnya.
Baca Juga: Indonesia Ekspor 1,3 Juta Ton Komoditas Pertanian ke 124 Negara
Selain melindungi kawasan pertanian, Isra mengatakan hal itu turut mendukung keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar yang juga terus mengalami penyusutan.
Regulasi tersebut, kata dia, tak hanya melindungi produksi pangan daerah, juga melindungi profesi petani kota yang mulai terpinggirkan.
Dia melanjutkan, nantinya regulasi akan mengatur larangan pengalihfungsian lahan menjadi lahan non pertanian. Meski demikian, transaksi jual beli tetap diperkenankan.
"Paling tidak ada wilayah-wilayah tertentu yang potensi lahan pertaniannya masih bagus untuk bisa dipertahankan," lanjutnya.
Baca Juga: Indonesia Ekspor 1,3 Juta Ton Komoditas Pertanian ke 124 Negara
Selain melindungi kawasan pertanian, Isra mengatakan hal itu turut mendukung keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar yang juga terus mengalami penyusutan.
Lihat Juga :