Tersangka Korupsi Lahan Kantor Pemkab Bandung Barat Bisa Bertambah
Rabu, 10 Juni 2020 - 15:37 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Masjid Agung KBB Belum Bisa Dipakai Salat Jumat)
ER dan AW saat ini berstatus tahanan kejaksaan yangn dititipkan di ruang tahanan Mapolres Cimahi untuk menunggu jadwal sidang. AW yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Sengketa Lahan di Kabupaten Garut cukup kooperatif ketika ditangkap. Sebaliknya ER harus dijemput paksa petugas di rumahnya, Lembang karena surat pertama hingga kedua tidak digubris.
Keduanya menjadi pesakitan atas pengadaan lahan untuk kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare yang dibayai APBD 2009 sebesar Rp13,671 miliar. Total lahan yang dibebaskan mencapai 100 hektare yang dilakukan bertahap pada masa pemerintahan Bupati Abubakar.
"Keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tuturnya.
ER dan AW saat ini berstatus tahanan kejaksaan yangn dititipkan di ruang tahanan Mapolres Cimahi untuk menunggu jadwal sidang. AW yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Sengketa Lahan di Kabupaten Garut cukup kooperatif ketika ditangkap. Sebaliknya ER harus dijemput paksa petugas di rumahnya, Lembang karena surat pertama hingga kedua tidak digubris.
Keduanya menjadi pesakitan atas pengadaan lahan untuk kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare yang dibayai APBD 2009 sebesar Rp13,671 miliar. Total lahan yang dibebaskan mencapai 100 hektare yang dilakukan bertahap pada masa pemerintahan Bupati Abubakar.
"Keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tuturnya.
(muh)
Lihat Juga :