Banyak Korban Kesetrum Listrik Jebakan Tikus, Ini Warning Polisi!

Sabtu, 08 Januari 2022 - 11:43 WIB
loading...
A A A
Langkah selanjutnya, menurut Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan. "Ada pun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah," tandasnya.



Namun dalam banyak kasus, warga menggunakan listrik tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus."Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tegasnya.

Dia mengingatkan setiap warga yang akan memasang jebakan listrik mesti mengurungkan niatnya. Selain melanggar aturan juga membahayakan nyawa orang lain. "Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, berisiko dipenjara," tutupnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Tindak Lanjuti Arahan...
Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi
Polda Jateng Targetkan...
Polda Jateng Targetkan Bangun 100 SPPG untuk Layani Program MBG
Polda Jateng Pastikan...
Polda Jateng Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Demo Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur
Brigadir Ade Kurniawan...
Brigadir Ade Kurniawan Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bayinya
Kapolri Groundbreaking...
Kapolri Groundbreaking 24 SPPG Jateng, Polri Dukung Penuh Program MBG
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Tembus Rp4,6 Triliun
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Pencurian Peralatan Musik di 7 Gereja Kabupaten Semarang dan Boyolali
Rekomendasi
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved