Banyak Korban Kesetrum Listrik Jebakan Tikus, Ini Warning Polisi!
Sabtu, 08 Januari 2022 - 11:43 WIB
loading...
Polisi mengimbau masyarakat bijak menggunakan izin pemasangan listrik khususnya di persawahan Foto dok/SINDOnews
A
A
A
SEMARANG - Polisi mengimbau masyarakat bijak menggunakan izin pemasangan listrik khususnya di persawahan. Sebab, banyak pemberitaan menyebut jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.
"Sudah banyak korban yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen, Kudus, dan beberapa daerah lain,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (7/1/2022). Baca juga: Ditinggal Pergi, Rumah di Sukabumi Terbakar Diduga dari Korsleting Listrik
“Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno (65), warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke-23 kasus seperti itu sejak 2020 di Sragen," ungkap dia.
Ditambahkan, kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.
"Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik itu seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal," sebut Iqbal.
Pihak Polda Jateng , tandas Iqbal, sudah mengoordinasikan tentang teknis izin pemasangan listrik di persawahan. Pengajuan izin harus melewati beberapa tahap. Baca juga: Luhut Akhirnya Turun Gunung Ikut Atasi Krisis Batu Bara PLN
Di antaranya surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementerian Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda. "Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online," tambah Iqbal.
"Sudah banyak korban yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen, Kudus, dan beberapa daerah lain,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (7/1/2022). Baca juga: Ditinggal Pergi, Rumah di Sukabumi Terbakar Diduga dari Korsleting Listrik
“Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno (65), warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke-23 kasus seperti itu sejak 2020 di Sragen," ungkap dia.
Ditambahkan, kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.
"Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik itu seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal," sebut Iqbal.
Pihak Polda Jateng , tandas Iqbal, sudah mengoordinasikan tentang teknis izin pemasangan listrik di persawahan. Pengajuan izin harus melewati beberapa tahap. Baca juga: Luhut Akhirnya Turun Gunung Ikut Atasi Krisis Batu Bara PLN
Di antaranya surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementerian Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda. "Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online," tambah Iqbal.
Lihat Juga :