Begini Tampang Begal Payudara di Kemayoran yang Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 08 Januari 2022 - 08:04 WIB
loading...
Begini Tampang Begal...
Polisi meringkus pelaku begal payudara terhadap ART berinisial MAA (20) di Jalan Sumur Batu Raya Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat 7 Januari 2022. Foto: MNC Portal Indonesia/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Polisi telah meringkus pelaku begal payudara terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial MAA (20) di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat , Jumat 7 Januari 2022. Kejadian menimpa ART berinisial RA di Jalan Serdang Baru, Kemayoran, Rabu 29 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

MAA dibekuk melalui tim gabungan Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Pelaku dibekuk di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin. Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara Perempuan di Kemayoran

Saat kejadian, RA ingin mencari sarapan, saat dirinya melintas di Jalan Serdang Baru, korban melihat seorang laki-laki yang mengendari sepeda motor berjarak sekitar 3 meter darinya.

Kemudian, pelaku MAA mengendarai sepeda motor melaju kearah korban, tiba-tiba pelaku memegang payudara korban dengan cara meremas sehingga korban terkejut dan terdiam. Karena takut, korban langsung kembali kerumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang di rumah, atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasus begal payudara ini sebelumnya terekam oleh CCTV dan viral di media sosial pada 30 Desember 2021.



Pada saat penangkapan terhadap pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah topi warna abu-abu, satu buah baju lengan panjang warna abu-abu, satu buah celana warna cokelat, dan satu buah video rekaman CCTV.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana membenarkan penangkapan tersebut.Kini sedang menjalani pemeriksaan.

"Iya benar, pelaku sudah ditangkap dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Wisnu saat dihubungi, Sabtu (8/1/2022). Baca juga: Sederet Kasus Begal Payudara di Jabodetabek Sepanjang 2021, Ada Pelaku Belum Tertangkap

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
Kritik Natalius Pigai,...
Kritik Natalius Pigai, Pakar: Polisi Miliki Kewajiban Lindungi Masyarakat dari Kejahatan
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Akrobat...
Piala Dunia 2026: Akrobat 4 Gol Warnai Hasil Imbang Inggris vs Kroasia di Babak Pertama
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved