PPDB Online Dimulai, Beberapa Persoalan Ini Mesti Antisipasi

Rabu, 10 Juni 2020 - 15:19 WIB
loading...
PPDB Online Dimulai, Beberapa Persoalan Ini Mesti Antisipasi
Foto/ilustrasi.ist
A A A
BANDUNG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online telah dimulai. Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) memberikan beberapa catatan terkait pelaksanaan penerimaan siswa baru ini. Terlebih, PPDB digelar saat berlangsung pandemi dengan pembatasan aktivitas belajar mengajar.

Ketua FAGI Iwan Hermawan mengatakan, pelaksanaan PPDB di tengah pandemi berpeluang memunculkan berbagai persoalan. Terlebih informasi soal PPDB tersebut kurang tersampaikannya karena situasi pandemi saat ini.

Menurut dia, seperti tahun sebelumnya diperkirakan akan terjadi penumpukan pendaftar afirmasi siswa miskin pada sekolah klaster bawah. Sementara di sekolah favorit akan kekurangan pendaftar.

"Namun harus diantispasi adanya penambahan kuota sekolah-sekolah yang berada di daerah kantong kemiskinan. Kemungkinan banyak calon siswa dari sisiwa tidak mampu yang tidak memiliki kartu kemiskinan karena miskin baru kaibat terdampak COVID-19," kata Iwan.

(Baca: FAGI Jabar Tidak Rekomendasikan Siswa Masuk Sekolah)

Di sisi lain, di sekolah favorit akan bertumpuk pendaftar jalur prestasi, baik akademik maupun non-akademik. Sehingga, perlu diwaspadai akan adanya sertifikat atau nilai rapor aspal, atau penyalahgunaan surat keterangan pada jalur perpindahan orang tua.

Sekolah yang dituju harus benar-benar melakukan verifikasi dan membuat pakta integritas. "Jika di kemudian hari ditemukan data palsu maka siswa akan di diskualifikasi," jelas dia.

(Baca: New Normal, Apa Persiapan Orang Tua Menjelang Anak Masuk Sekolah?)

Perlu diwaspadai juga pembuatan KK asli tapi palsu pada jalur zonasi untuk mendekatkan alamat rumah ke sekolah yang dituju. Pemkot atau pemprov harus tegas memberikan sanksi kepada aparat pemerintah yang membuatkan KK palsu.

Belum lagi, potensi adanya titipan dari berbagai pihak untuk mengisi kekosongan atau speling bangku kosong. Karena pada umumnya sekolah tidak memaksimalkan bangku yang tersedia.

"Sehingga komersialisasi atau pungutan liar kepada calon peserta didik, harus ada sanksi yang membuat jera. Terutama kepada oknum yang terbukti melakukan pungli kepada calon peserta didik," imbuh Iwan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)