Anies Cabut Kepgub 122 Tahun 1997, Warga Petamburan Bisa Urus IMB Lagi
Jum'at, 07 Januari 2022 - 19:51 WIB
loading...
A
A
A
Proses terbaru dimulai ketika FWB hendak mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL dan ternyata gagal. FWB kemudian menemui DPRD DKI pada November 2019 hingga dibentuk Panitia Khusus (Pansus) PTSL DPRD DKI.
Mereka kemudian menyampaikan kendala tersebut kepada Anies hingga akhirnya terbit Kepgub 1596 Tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI pada 30 Desember 2021. "Konsekuensinya, seluruh proses warga ada sebanyak 2.123 bidang tanah yang sudah diajukan permohonan PTSL, yang selama ini tertunda bisa segera diproses dan ini sebuah mimpi besar yang bertahun-tahun diperjuangkan," ujar Ismail.
Baca juga: Profil Heru Budi Hartono, Kasetpres yang Dulu Anak Buah Ahok Kini Digadang Gantikan Anies
Salah satu perwakilan FWB Rezalino Zaini mengapresiasi pencabutan Kepgub 122 Tahun 1997. "Awalnya Kepgub ini untuk menata Petamburan tapi kemudian krisis. Kepgub keluar idealnya ada eksekusi rusun, namun karena krisis moneter Kepgub tidak dieksekusi. Ketika itu tidak dieksekusi harusnya ada revisi dari Pemprov DKI," katanya.
Menurut Ismail, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memetakan 2.123 bidang tanah yang berada di lahan seluas sekitar 23 hektare. Sedangkan jumlah kepala keluarga (KK) yang terdampak akibat Kepgub 122 Tahun 1997 diperkirakan mencapai sekitar 8.000 KK yang tersebar di delapan RW Petamburan.
Mereka kemudian menyampaikan kendala tersebut kepada Anies hingga akhirnya terbit Kepgub 1596 Tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI pada 30 Desember 2021. "Konsekuensinya, seluruh proses warga ada sebanyak 2.123 bidang tanah yang sudah diajukan permohonan PTSL, yang selama ini tertunda bisa segera diproses dan ini sebuah mimpi besar yang bertahun-tahun diperjuangkan," ujar Ismail.
Baca juga: Profil Heru Budi Hartono, Kasetpres yang Dulu Anak Buah Ahok Kini Digadang Gantikan Anies
Salah satu perwakilan FWB Rezalino Zaini mengapresiasi pencabutan Kepgub 122 Tahun 1997. "Awalnya Kepgub ini untuk menata Petamburan tapi kemudian krisis. Kepgub keluar idealnya ada eksekusi rusun, namun karena krisis moneter Kepgub tidak dieksekusi. Ketika itu tidak dieksekusi harusnya ada revisi dari Pemprov DKI," katanya.
Menurut Ismail, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memetakan 2.123 bidang tanah yang berada di lahan seluas sekitar 23 hektare. Sedangkan jumlah kepala keluarga (KK) yang terdampak akibat Kepgub 122 Tahun 1997 diperkirakan mencapai sekitar 8.000 KK yang tersebar di delapan RW Petamburan.
(jon)
Lihat Juga :