Anies Cabut Kepgub 122 Tahun 1997, Warga Petamburan Bisa Urus IMB Lagi
Jum'at, 07 Januari 2022 - 19:51 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 122 Tahun 1997 soal kepemilikan tanah warga Petamburan, Jakarta Pusat. Selama 24 tahun warga Petamburan tidak bisa mengurus surat kepemilikan tanah dan tidak bisa urus IMB .
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail yang menyebutkan Anies telah mencabut Kepgub tersebut. "Kepgub 122 Tahun 1997 itu merupakan permasalahan utama bagi delapan RW di Petamburan yang lebih dari 20 tahun tidak bisa urus surat kepemilikan tanah dan tidak bisa urus IMB," kata Ismail di Balai Kota DKI Jakarta dikutip dari antaranews.com, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Hadiri Peresmian 6 Rumah Ibadah di Universitas Pancasila, Anies: Wujud Toleransi Umat Beragama
Ismail mendampingi perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Warga Petamburan (FWP) untuk menemui Anies setelah Gubernur DKI itu menerbitkan Kepgub 1596 Tahun 2021 yang berisi pencabutan Kepgub 122 Tahun 1997.
Anggota Fraksi PKS itu menuturkan FWP tidak bisa mengajukan permohonan surat kepemilikan tanah karena terhadang Kepgub 122 Tahun 1997.
Dia menjelaskan ada sejumlah poin dalam Kepgub yang terbit saat masa krisis moneter itu sehingga berdampak kepada warga tidak boleh memperjualbelikan tanah, tidak bisa mendapatkan IMB, serta tidak bisa mengurus sertifikat tanah yang turun temurun ditempati.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail yang menyebutkan Anies telah mencabut Kepgub tersebut. "Kepgub 122 Tahun 1997 itu merupakan permasalahan utama bagi delapan RW di Petamburan yang lebih dari 20 tahun tidak bisa urus surat kepemilikan tanah dan tidak bisa urus IMB," kata Ismail di Balai Kota DKI Jakarta dikutip dari antaranews.com, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Hadiri Peresmian 6 Rumah Ibadah di Universitas Pancasila, Anies: Wujud Toleransi Umat Beragama
Ismail mendampingi perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Warga Petamburan (FWP) untuk menemui Anies setelah Gubernur DKI itu menerbitkan Kepgub 1596 Tahun 2021 yang berisi pencabutan Kepgub 122 Tahun 1997.
Anggota Fraksi PKS itu menuturkan FWP tidak bisa mengajukan permohonan surat kepemilikan tanah karena terhadang Kepgub 122 Tahun 1997.
Dia menjelaskan ada sejumlah poin dalam Kepgub yang terbit saat masa krisis moneter itu sehingga berdampak kepada warga tidak boleh memperjualbelikan tanah, tidak bisa mendapatkan IMB, serta tidak bisa mengurus sertifikat tanah yang turun temurun ditempati.
Lihat Juga :